Polda Jambi Selidiki Kasus TPPO Bayi untuk Tetapkan Tersangka

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jambi: Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap bayi perempuan berusia delapan bulan berinisial Gi. Dugaan TPPO terhadap bayi tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Polda Jambi hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut untuk menetapkan tersangkanya," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, dilansir dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.

Polisi hari ini menyerahkan korban bayi inisial Gi kepada ibu kandungnya. Penyerahan bayi tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi, Bupati Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari, dan Kabid Humas Polda Jambi.
 

Baca Juga :

Dirjen Imigrasi: 1.172 Desa Binaan jadi Embrio Cegah TPPO

Penanganan kasus kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.

Seluruh fakta tersebut masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Peristiwa ini bukan kali pertama, Polri harus mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium. Yang terpenting korban (bayi) dapat diselamatkan karena seorang anak," ucapnya.

Selain melakukan penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD). Proses penyelamatan korban dilakukan secara aman dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Selama proses tersebut, korban Gi ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil observasi, korban dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.


Ilustrasi Metrotvnews.com


Polda Jambi memfasilitasi penyerahan kembali anak bernama Gi kepada ibu kandungnya yang berinisial P. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak serta menjamin hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

"Dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama," ujarnya.

Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, pihaknya juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal.

"Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak," ungkap Erlan.

Ia menambahkan penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.

"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami," tambahnya.

Polda Jambi memastikan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi seluruh pihak, serta menjamin perlindungan terhadap korban sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ibu bayi Gi, Prayogi, mengatakan pihaknya menolak penyerahan bayi Gi secara langsung dari kelompok pedalaman Jambi kepada kliennya. Penolakan itu didasarkan pada alasan keamanan dan keselamatan ibu kandungnya.

"Pagi tadi kami ditelepon oleh Kanit PPA Polres Batanghari. Menurut keterangannya, bayi Gi sudah ditemukan dan akan diserahkan kepada ibu kandung hari ini. Namun saat ini kami masih menolak untuk menerima bayi tersebut karena mengingat dan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan ibu bayi tersebut," paparnya.

Polisi meminta penyerahan bayi Gi dilakukan secara langsung dari kelompok pedalaman Jambi kepada ibu kandungnya. Namun, pihaknya keberatan karena Ibu bayi sempat mengalami ancaman pembunuhan saat penyerahan ke UPTD PPA Batanghari pada Selasa, 21 Juli 2026. 

"Kami tidak dapat memenuhi permintaan itu karena menyangsikan keamanan ibu bayi itu untuk penyerahan itu. Kami minta penyerahan bayi Gi tanpa syarat apa pun. Silakan serahkan ke Polres Batanghari, lalu kami akan bersedia menerima Gi dan membawa kembali Gi ke pelukan ibunya tanpa ada kehadiran dari kelompok pedalaman Jambi tersebut," tegasnya.

Kronologis kejadian TPPO terhadap bayi Gi terjadi pada 7 Juli lalu. Ayah bayi membawanya ke salah satu tempat hingga bayi berpindah tangan ke keluarga salah satu suku di pedalaman di Kabupaten Batamghari.

Beberapa hari setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, bayi Gi berhasil ditemukan oleh petugas. Bayi tersebut diserahkan kembali kepada pihak keluarga setelah melalui proses yang cukup panjang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Libur Musim Panas, Mario Aji dan Veda Ega Pratama Jalani Latihan di Sirkuit Mandalika
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
TMMD Bone Tuntaskan Tahap Akhir Sumur Bor Titik Keempat, Warga Pattuku Segera Nikmati Air Bersih
• 2 jam laluharianfajar
thumb
China Absen dari FIFA ASEAN Cup 2026, Pilih Fokus Persiapan Piala Asia 2027
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Autopsi Jenazah Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Diamuk Massa di Tabanan | SAPA MALAM
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Bantu Pedagang Martabak yang Dimaling Saat Ketiduran: Buat Beli HP Anak
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.