JAKARTA, DISWAY.ID - Petani tembakau se-Indonesia sepakat menolak tegas rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang tengah disusun di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Penolakan tersebut disampaikan perwakilan petani tembakau Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat secara langsung dengan mendatangi Gedung Kemenko PMK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Juli 2026.
Suwarno, salah satu petani tembakau dari Jember, Jawa Timur, menekankan bahwa rancangan aturan pembatasan kadar nikotin kuran dari 1 persen dan tar kurang dari 10 persen sangat merugikan petani.
BACA JUGA:Mirip dengan Kafein di Kopi, Ini Kata Penelitian tentang Nikotin
"Kami minta pemerintah dapat mencabut regulasi yang merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan," ujar Suwarno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember dalam keterangannya pada Rabu, 29 Juli 2026.
Untuk diketahui, di Jember, tembakau adalah komoditas andalan yang tidak hanya berkontribusi pada pembangunan ekonomi.
Tembakau juga berdampak pada demografi dan budaya lokal. Ribuan pekerja terlibat dalam pengelolaan tembakau, mulai dari pembibitan hingga ekspor.
"Jember punya varietas Besuki Na-Oogst dan Kasturi yang jadi andalan petani. Jika dipaksakan rancangan pembatasan kadar nikotin ini, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak," ujar Suwarno.
BACA JUGA:Apa yang Terjadi di Otak akibat Dampak Nikotin? Penelitian Ungkap Pengaruhnya pada Saraf
Merespon demo penolakan dan aspirasi petani atas rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini, Kemenko PMK merilis Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa proses pembahasan tidak dilakukan dalam waktu dekat.
Kemenko PMK yang diwakili oleh Budi Prasetyo selaku Kepala Biro Komunikasi, Syarip Hidayat, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, serta Nancy Dian Anggraeni selaku Asisten Deputi Peningaktan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan berjanji bahwa proses penyusunan kebijakan dilakukan secara hati-hati, berbasis data dan bukti ilmiah serta secara seimbang baik dari aspek kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan petani dan kepentingan nasional lainnya.
"Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang. Baru memasuki tahapan uji publik. Rancangan aturan ini tidak hanya menjadi domain Pak Menko PMK namun juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenperin, Kemendag. Jadi masih jauh, masih fase koordinasi antar kementerian/lembaga”, sebut Syarip Hidayat.
BACA JUGA:Penelitian BRIN Jadi Indikator Mengukur Kandungan Tembakau Alternatif, Termasuk Kadar Nikotin
Penetapan ambang batas nikotin dan tar pada produk tembakau, lanjut Syarip, belum akan ditetapkan dalam waktu dekat sebagaimana informasi yang berkembang di petani.
Substansi pembahasan mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar, disebut masih akan ditelaah/dikaji dan dibahas secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat.
- 1
- 2
- »





