JAKARTA, KOMPAS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi peringatan keras bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Parsadaan Harahap, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tio Aliansyah, dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i.
Mereka dinilai melanggar kode etik karena menggunakan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Januari 2024.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Heddy Lugito selaku Ketua Majelis didampingi anggota majelis J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai Parsadaan tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance karena menerima tawaran menggunakan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.
Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, tidak terdapat alasan lain penggunaan helikopter yang disediakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat selain untuk mengejar agenda Parsadaan yang akan menghadiri kegiatan di Provinsi Bengkulu.
"Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat, tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan," tegasnya.
Menurut Raka Sandi, penggunaan helikopter dapat dibenarkan dalam kondisi bencana, keterisolasian, ancaman keselamatan, atau urgensi tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda. Namun, kondisi objektif tersebut, tidak terungkap secara meyakinkan dalam perkara ini.
Dalih Parsadaan yang menganggap tidak terdapat persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut, turut hadir anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, juga tidak dapat dibenarkan. Menurut Raka Sandi, pertanggungjawaban etik melekat secara personal pada pemegang jabatan dan tidak dapat dialihkan kepada keberadaan pejabat lain.
"Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya," tegasnya.
Dengan demikian, Parsadaan terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain Parsadaan, majelis hakim menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Abdullah Sapi’i yang juga ikut dalam helikopter. Abdullah ikut dalam helikopter dengan dalih membidangi sumber daya manusia serta berkepentingan dalam pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.
Abdullah dinilai tidak profesional, tidak akuntabel, serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan karena tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyampaikan keberatan, ataupun merekomendasikan alternatif moda transportasi yang lebih wajar. Karena itu, Abdullah dinilai terbukti melanggar Pasal 2, 7, dan 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Sikap Teradu II (Abdullah Sapi’i) demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau, dengan kata lain, mau menikmati penggunaan helikopter, tetapi tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan. Seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya," kata Ratna Dewi Pettalolo.
Adapun teradu III, Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Khusus bagi Tio Aliansyah yang juga ikut dalam helikopter, DKPP memeriksanya dalam sidang dan perkara terpisah.
DKPP tetap memeriksanya meski pengadu, yakni sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD), tidak melanjutkan pengaduannya. Pengadu berstatus gugur karena tidak memperbaiki atau melengkapi kekurangan administrasi dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah menerima pemberitahuan tertulis.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Tio tetap dilanjutkan karena majelis merasa perlu memeriksa dugaan pelanggaran tersebut untuk menjaga marwah dan kehormatan DKPP. "Terlebih, hal ini sudah menjadi konsumsi publik serta menjadi fakta dalam perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 sehingga tidak elok rasanya jika kami menutup mata terhadap permasalahan ini," ujar Heddy.
Majelis Kehormatan DKPP yang menyidangkan perkara ini terdiri atas Heddy Lugito, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn JH Malonda.
Sebelum sanksi peringatan keras dijatuhkan bagi Tio, majelis sudah memeriksanya. Pemeriksaan digelar tertutup pada 6 Juli 2026 karena perkara itu bukan berasal dari laporan atau aduan yang memenuhi syarat.
"Kami juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, seperti Anggota KPU RI, Anggota KPU Jawa Barat, dan Ketua KPU Kabupaten Cianjur," ujar Heddy.
Tio menghormati putusan DKPP. Sebagai bagian dari lembaga tersebut, ia menyadari pentingnya menjaga kehormatan, integritas, dan akuntabilitas agar DKPP tetap dipercaya publik. "Saya tidak memiliki niat untuk memperdebatkan ataupun mempersoalkan putusan tersebut. Saya memandang setiap mekanisme pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan serta menjaga marwah DKPP sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Tio mengaku telah menjelaskan seluruh hal terkait kehadirannya dalam pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024 saat pemeriksaan internal DKPP.
Meski demikian, ia merasa perlu kembali menjelaskan duduk perkaranya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. Menurutnya, kehadirannya di Cidaun semata-mata untuk memenuhi tugas menghadiri undangan resmi pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain menghadiri pelantikan, ia juga memberikan pembekalan mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) agar anggota KPPS yang dilantik memahami perspektif etik dalam menjalankan tugas.
"Perjalanan dinas ke Kecamatan Cidaun pada Januari 2024 saya laksanakan berdasarkan surat tugas resmi DKPP untuk memenuhi undangan memberikan penguatan etika pada pelantikan KPPS," ujar Tio.
Ia menambahkan, penggunaan moda transportasi udara menuju Kecamatan Cidaun bukan atas permintaannya, melainkan merupakan inisiatif panitia penyelenggara.
"Sebelum menggunakannya, saya memastikan bahwa kendaraan tersebut memang disiapkan untuk mendukung keseluruhan rangkaian kegiatan panitia dan memungkinkan saya memenuhi dua agenda kedinasan pada hari yang sama. Seluruh penjelasan tersebut telah saya sampaikan secara terbuka dalam proses pemeriksaan internal," katanya.
Lebih lanjut, Tio menyampaikan penghormatan kepada Ketua dan seluruh Anggota DKPP yang telah menjalankan tugas pemeriksaan dengan penuh tanggung jawab. Ia meyakini majelis pemeriksa bekerja demi kepentingan kelembagaan.
"Bagi saya, proses ini bukan persoalan pribadi, melainkan bagian dari upaya memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap DKPP," ujarnya.
Tio menambahkan, perkara tersebut menjadi pembelajaran yang berharga bagi dirinya. Kritik yang diterimanya akan menjadi pengingat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas ke depan.
"Setiap tindakan tidak hanya harus memenuhi aspek administratif dan didasari niat baik, tetapi juga perlu mempertimbangkan nilai kepatutan serta persepsi masyarakat," tuturnya.





