TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Gang Akoh, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial TRS, DC, dan GZ.
Baca juga: SPPG di Ciputat Disatroni Maling Sebelum Beroperasi, 1.700 Ompreng hingga Genset Raib
Adapun satu pelaku berinisial HK masih dalam pengejaran.
"Total ada tiga tersangka yang sudah kami amankan. Mereka punya peran masing-masing," ujar Bambang saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (29/7/2026).
Adapun dalam aksinya, mereka mencuri saat dapur SPPG belum beroperasi untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Juni 2026.
Baca juga: Satpam Curi 1.700 Ompreng MBG di Tangsel, Uangnya Dipakai Beli Sabu
Pasalnya, pada saat itu kondisi dapur tengah sepi dari aktivitas.
Dengan kondisi tersebut, melancarkan aksinya bersama dengan tersangka TRS lah yang diduga menjadi dalangnya.
"Sudah kami mapping dan memetakan peran masing-masing tersangka," kata dia.
Aksi pencurian tersebut mereka lakukan secara bertahap, tepatnya sejak 16 Juni hingga 7 Juli 2026.
Baca juga: Satpam di Tangsel Dalangi Pencurian 1.700 Ompreng MBG, Satu Pelaku Masih Buron
Selama aksi tersebut dilakukan, barang-barang yang dicuri pelaku, di antaranya dua unit kompor gas merek Rinnai, satu unit blender, 1.700 ompreng berbahan stainless steel, satu unit printer, satu unit genset, satu set power box dan perekam CCTV, serta satu bundel kunci gerbang hingga ruangan.
Menurut Bambang, TRS yang bekerja sebagai petugas keamanan di dapur SPPG diduga memiliki peran paling dominan.
Ia disebut sebagai pihak yang menyusun rencana pencurian hingga mengarahkan pelaku lain menjalankan aksinya.
Baca juga: Peran 7 Tersangka Korupsi MBG: Suap Titik SPPG, Mark Up Harga Ompreng
"Sekuriti T ini punya peran sangat dominan, dia sebagai kreator yang membuat skenario bagaimana pencurian pemberatan ini berlangsung sampai dia memerintahkan orang untuk melakukan aksi tersebut. Peran dua yang lain ini ada yang sebagai penerima hasil pencurian pemberatan dan ada juga yang melakukan aksi," ujar Bambang.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur pada 8 Juli 2026.
Setelah laporan diterima, lolisi langsung memeriksa lima saksi dan menggali informasi dari masyarakat hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku.
Baca juga: Deretan Korupsi Terkait MBG: Motor Listrik, Kaus Kaki, hingga Ompreng
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu HK yang diduga turut terlibat dalam pencurian tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




