- BPJS Kesehatan Kediri dan Kejari Kabupaten Kediri memperkuat kerja sama dengan penyerahan 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha.
- Kejaksaan mengedepankan pendekatan persuasif melalui pemberitahuan dan negosiasi sebelum menempuh langkah hukum.
- BPJS Kesehatan menegaskan kepatuhan badan usaha merupakan bentuk tanggung jawab dalam melindungi kesehatan pekerja dan keluarganya.
- Sinergi ini diharapkan menjaga keberlanjutan Program JKN sekaligus mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kediri.
Kediri (beritajatim.com) – BPJS Kesehatan Kediri dan Kejari Kabupaten Kediri memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sebagai langkah penyelesaian terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Kerja sama ini bertujuan memastikan setiap badan usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN serta membayarkan iuran secara tepat waktu, sehingga hak pekerja dan keluarganya untuk memperoleh perlindungan jaminan kesehatan tetap terjamin.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Arga Maramba Pandin Purba, menjelaskan setiap perkara yang diterima akan ditelaah terlebih dahulu sebelum ditentukan mekanisme penanganannya.
Menurutnya, Kejaksaan mengedepankan pendekatan persuasif melalui penyampaian surat pemberitahuan dan proses negosiasi agar badan usaha memiliki kesempatan menyelesaikan kewajibannya sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, mengatakan penyerahan Surat Kuasa Khusus merupakan tindak lanjut setelah BPJS Kesehatan melakukan berbagai upaya pembinaan dan penagihan kepada badan usaha yang masih menunggak iuran.
Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pengiriman surat pemberitahuan, surat peringatan, telekolekting, pemeriksaan kepatuhan, hingga kunjungan langsung ke perusahaan. Namun, masih terdapat badan usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya sehingga diperlukan dukungan Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Tutus, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pembayaran iuran, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada para pekerja.
“Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Oleh karena itu, kami terus mendorong agar seluruh badan usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayarkan iuran secara tertib. Kepatuhan badan usaha bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi wujud kepedulian terhadap keberlangsungan kesehatan dan produktivitas tenaga kerja,” ujarnya.
Tutus menambahkan, Kabupaten Kediri saat ini telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Capaian tersebut menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan.
Meski demikian, keberhasilan UHC harus diikuti dengan meningkatnya kepatuhan badan usaha agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan melalui segmen kepesertaan pemberi kerja. Dengan demikian, pembiayaan yang bersumber dari APBD dapat lebih difokuskan bagi masyarakat yang memang membutuhkan, sehingga penyelenggaraan Program JKN menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum. Sinergi tersebut juga bertujuan membangun budaya kepatuhan di kalangan pelaku usaha agar perlindungan kesehatan pekerja dipahami sebagai tanggung jawab bersama.
“Harapan kami, semakin banyak badan usaha yang secara sadar memenuhi kewajibannya tanpa harus melalui proses penegakan hukum. Dengan meningkatnya kepatuhan badan usaha, semakin banyak pekerja yang terlindungi, keberlangsungan Program JKN semakin terjaga, dan capaian Universal Health Coverage di Kabupaten Kediri dapat dipertahankan secara berkelanjutan demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Tutus.
Melalui sinergi ini, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berharap kesadaran badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan JKN terus meningkat, sehingga perlindungan kesehatan pekerja semakin optimal dan keberlanjutan Program JKN tetap terjaga. [nm/ian]




