JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional koperasi.
Namun, hingga kini pemerintah masih memfinalisasi besaran gaji yang akan diterima para manajer.
Baca Juga: Pengurus Kopdes Merah Putih Tak Terima Gaji, Zulhas: Untung Dulu Baru Dibagi
Ferry mengatakan pembiayaan gaji manajer melalui APBN hanya berlaku selama dua tahun pertama.
Setelah itu, gaji akan dibayarkan dari pendapatan koperasi yang telah beroperasi secara mandiri.
"Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun," kata Ferry saat ditemui di sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026), dikutip dari Antara.
Meski demikian, Ferry belum dapat memastikan nominal gaji yang akan diterima manajer KDKMP.
Menurutnya, besaran gaji masih dalam pembahasan dan akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini sedang difinalisasi.
"Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya," ujar Ferry.
Berbeda dengan Pegawai, Gaji Karyawan Kopdes Dibayar dari Pendapatan UsahaFerry menegaskan skema pembiayaan melalui APBN hanya berlaku bagi manajer koperasi.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- gaji manajer Kopdes Merah Putih
- gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih
- APBN
- Ferry Juliantono
- Perpres Kopdes Merah Putih
- Koperasi Desa Merah Putih





