JAKARTA, KOMPAS.TV - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai rencana tambahan dana transfer ke daerah (TKD) dibutuhkan untuk menjaga kelanjutan operasional di daerah.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah (pemda) yang menghadapi keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2026, termasuk untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan biaya layanan dasar.
"Rencana penambahan transfer ke daerah bagi sekitar 490 daerah yang mengalami tekanan fiskal merupakan langkah yang tepat untuk menjawab kebutuhan jangka pendek,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/7/2026), melansir Antara.
Yusuf berpendapat langkah penambahan dana itu hanya untuk menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi belum bisa menyelesaikan persoalan fiskal jangka panjang.
Menurutnya, banyak daerah masih tinggi ketergantungannya terhadap transfer pusat karena pendapatan asli daerah (PAD) belum maksimal.
Oleh karena itu, ia mengatakan tambahan TKD hanya akan menjadi bantalan sementara saja untuk menutupi persoalan fiskal di daerah.
Baca Juga: Penjelasan Purbaya soal Peluang Dana TKD Ditambah usai Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai
Untuk solusi jangka panjang, menurutnya langkah penambahan TKD itu harus diikuti upaya memperkuat sumber penerimaan daerah.
Oleh karena itu, Yusuf menyarankan penambahan TKD ke daerah disertai indikator kinerja yang jelas, pengawasan penggunaan dana, dan dorongan efisiensi belanja agar tidak memunculkan moral hazard, yakni daerah semakin bergantung pada bantuan pusat dan mengurangi langkah peningkatan kemandirian fiskal.
Ia juga menyarankan pemerintah menambah TKD berdasar kebutuhan fiskal yang nyata, bukan secara merata. Dalam waktu bersamaan, perlu adanya dorongan pada daerah untuk memperkuat pendapatan aslinya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- ekonom
- tkd
- pemda
- pemerintah pusat
- gaji pegawai
- dana transfer ke daerah





