JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan Brigjen Rico Sirait menyatakan pihaknya telah menerima informasi sekaligus salinan Perpres yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja tersebut.
BACA JUGA:Tunjangan Kinerja TNI Naik! KSAD Bisa Kantongi Tukin Rp48,6 Juta usai Aturan Baru Prabowo
"Benar, Kementerian Pertahanan telah menerima informasi sekaligus salinan Peraturan Presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rico saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, Kemhan memandang kenaikan tunjangan kinerja tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dilakukan Kemhan bersama TNI.
BACA JUGA:Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
"Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI," jelasnya.
Ia berharap penyesuaian tunjangan kinerja itu dapat semakin meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat dukungan prajurit TNI dan pegawai Kemhan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah di bidang pertahanan.
"Penyesuaian ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung program-program strategis pemerintah," pungkasnya.
BACA JUGA:Dosen PTN-BH dan PTN-BLU Remunerasi Tak Dapat Tukin, Begini Kata Mendiktisaintek Brian
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 tentang tunjangan kinerja TNIdan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Dalam salinannya itu menyebutkan jika Kemhan telah memenuhi kriteria untuk adanya kenaikan tunjangan kinerja.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan," tulis salinan Perpres 43/2026 yang dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Berikut rincian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI:
- 1
- 2
- 3
- 4
- »





