Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan.
"Yang bersangkutan sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Kasus tersebut bermula saat korban bernama Robin diduga dianiaya oleh AT bersama anak dan istrinya, di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Jumat (5/6) lalu.
Adrian menuturkan, kedua belah pihak diduga berselisih dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah AT.
Lalu, mobil korban melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga menjadi pemicu emosi tersangka. Sehingga, tersangka diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka di tubuhnya.
"Cekcok kemudian terjadi dan korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah fab lengan. Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga tersangka sesampainya di rumah," ujar Adrian.
Selanjutnya, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan atas kejadian yang menimpanya.
"Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut," jelas Adrian.
Adrian belum mengungkap apakah AT telah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka atau tidak. Tersangka AT, sudah diperiksa polisi dalam statusnya sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, kasus tersebut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.
"Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar," pungkas Adrian.





