Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap. DKPP mengatakan, Parsadaan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito, dilansir dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga :
Penggunaan AI pada Pemilu Mesti DiaturAnggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, tidak melihat alasan lain dalam penggunaan helikopter yang disediakan KPU Provinsi Jawa Barat selain urgensi waktu teradu I yang akan menghadiri kegiatan di Provinsi Bengkulu.
“Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” ujar Raka Sandi.
Raka Sandi menilai, dalam kondisi bencana, keterisolasian, ancaman keselamatan, urgensi tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda, maka penggunaan helikopter dapat dibenarkan atau diperlukan. Namun menurut dia, kondisi objektif demikian tidak terungkap secara meyakinkan dalam perkara dimaksud.
Menurutnya, dalih dari teradu yang merasa tidak terdapat persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang Anggota DKPP juga tidak dapat dibenarkan. Raka Sandi menegaskan, pertanggungjawaban etik melekat secara personal pada pemegang jabatan dan tidak dapat dialihkan kepada keberadaan pejabat lain.
“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran,” kata Raka Sandi.
Dengan demikian, Parsadaan Harahap terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam perkara yang sama, Majelis DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II, Abdullah Sapi’i selaku anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Ia terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. Foto: Antara.
Abdullah dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan dalam penggunaan helikopter ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Sebab tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyatakan keberatan, atau merekomendasikan alternatif moda transportasi yang lebih wajar kepada pejabat terkait di KPU Provinsi Jawa Barat.
“Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Sedangkan teradu III, Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI dalam perkara yang sama direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.




