Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap penyebab enam dokter internship meninggal di tahun 2026. Berdasarkan hasil audit tim investigasi, rata-rata dokter internship meninggal disebabkan penyakit.
"Berdasarkan beberapa hasil audit tim investigasi, sebenarnya penyebab kematian enam itu karena sakit. Sekali lagi, karena sakit. Kondisi sakit yang diderita," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Advertisement
Dia menambahkan, dari enam dokter meninggal, hanya satu ditemukan tim investigasi penyebab meninggal akibat melampaui batas jam kerja atau overtime lebih dari 40 jam.
"Dan hampir sebagian besar dari enam memang ada satu terkait dengan proses tata kelola. Ada satu yang memang ditemukan adanya overtime. Artinya lebih dari 40 jam. Tapi yang lainnya tidak ada pada proses penyelenggaraan internship. Maksudnya tata kelolanya sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yuli.
Menurut Yuli, Kemenkes telah melakukan sejumlah penguatan setelah insiden meninggalnya dokter peserta internship. Salah satu perbaikan yaitu melalui penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur penguatan pembatasan jam kerja bagi peserta internship.
Kemenkes menyusun pedoman pembatasan jam kerja yang berbeda antara penugasan di puskesmas dan rumah sakit.
"Kemudian pedoman pengaturan pembatasan jam kerja di puskesmas seperti apa, di rumah sakit seperti apa, ya," jelas Yuli.
Namun demikian, Yuli menegaskan bahwa yang paling adalah komunikasi antara peserta internship dan pendamping. Apabila pendamping tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya, maka kejadian serupa beberapa waktu lalu dapat kembali terulang.




