Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan, "Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan."
Penggunaan Helikopter Dinilai Tidak BeralasanMajelis menilai Parsadaan Harahap tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance terkait penerimaan tawaran dan penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.
Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan tidak menemukan alasan lain atas penggunaan helikopter yang disediakan KPU Provinsi Jawa Barat selain karena Parsadaan Harahap harus menghadiri kegiatan berikutnya di Provinsi Bengkulu.
Raka Sandi mengatakan, "Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan."
Menurut majelis, penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan apabila terjadi bencana, keterisolasian wilayah, ancaman keselamatan, atau urgensi tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda.
Dalam perkara ini, DKPP menyatakan kondisi objektif yang dapat membenarkan penggunaan helikopter tersebut tidak terbukti secara meyakinkan.
Majelis juga menilai alasan Parsadaan Harahap yang menyebut perjalanan tersebut tidak menimbulkan persoalan etik karena turut diikuti seorang anggota DKPP tidak dapat dibenarkan.
Raka Sandi menegaskan, "Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya."
DKPP menyatakan Parsadaan Harahap terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Anggota KPU Jawa Barat Juga Dijatuhi SanksiDalam perkara yang sama, DKPP turut menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i.
Majelis menilai Abdullah Sapi’i melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 karena dinilai tidak profesional, tidak akuntabel, serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan.
Pelanggaran tersebut terjadi karena Abdullah Sapi’i tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyatakan keberatan, maupun merekomendasikan moda transportasi yang lebih wajar terkait penggunaan helikopter menuju Kecamatan Cidaun.
Abdullah Sapi’i diketahui ikut dalam penerbangan helikopter bersama Parsadaan Harahap.
Dalam keterangannya, Abdullah Sapi’i beralasan keikutsertaannya karena membidangi sumber daya manusia dan memiliki kepentingan terhadap pembentukan, pelantikan, pembekalan, serta pengawasan badan ad hoc.
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, "Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya."
Sekjen KPU DirehabilitasiDalam perkara yang sama, DKPP merehabilitasi nama baik Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno karena dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dengan didampingi anggota majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.




