VIVA – Sebuah aksi tendangan kungfu dilakukan oleh pesepakbola yang mengikuti ajang Piala Soeratin U-17 di Pati, Jawa Tengah.
Tendangan ini viral lantaran bukan bola yang menjadi targetnya, melainkan terkena pemain lain.
Rekaman video yang menampilkan aksi tendangan itu beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @semarangupdates.
Pertandingan Piala Soeratin U-17 antara BJL 2000 dan Safin Pati Sports School yang berlangsung di Lapangan Gelora Bung Karno, pada Senin (27/7/2026) ini sempat diwarnai kericuhan di lapangan.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pemain berseragam terang secara tiba-tiba berlari dari luar lapangan dan melayangkan tendangan keras ke arah pemain lawan yang mengenakan jersey berwarna gelap.
- Instagram @semarangupdate
Aksi tersebut membuat wasit mengambil langkah tegas untuk memberinya kartu merah dan keluar dari lapangan.
Laga yang sempat diwarnai kericuhan ini berakhir imbang dengan skor 1-1.
Akibat dari tendangan kungfu tersebut, korban bernama Rama Jangkar yang merupakan pemain BJL 2000 harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami patah tulang.
Pernyataan ResmiAtas kejadian tersebut, Safin Pati Sports School mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi permintaan maaf terhadap korban, tim BJL 2000 dan PSSI.
“Atas nama manajemen dan keluarga besar Safin Pati Sports School, kami menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada Mas Rama Jangkar, keluarga besar tim BJL 2000, PSSI selaku federasi sepakbola di Tanah Air, dan seluruh pecinta sepakbola.
Pihaknya menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam sepakbola. Dengan adanya kejadian ini, Safin Pati sangat menyesal dan memutuskan untuk memberi sanksi disiplin berat kepada pemain tersebut.
“Atas insiden yang terjadi, pihak sekolah memutuskan untuk memberikan hukuman disiplin berat dengan mengembalikan pembinaan kepada orang tuanya. Peristiwa ini juga menjadi evaluasi penting agar tidak terulang di masa mendatang,”
Kemudian, klub tersebut menyatakan akan bertanggung jawab dalam membantu proses pengobatan korban hingga pulih dan kembali beraktivitas seperti sediakala.
(kmr)





