jpnn.com - Komisi II DPR RI segera merumuskan solusi menyeluruh merespons fenomena kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada yang terlibat rasuah, terima suap, hingga pemerasan.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah serta sejumlah asosiasi pada Kamis (30/7).
BACA JUGA: OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terkait Korupsi Proyek & Jual Beli Jabatan
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini seusai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7). Lalu ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dan KPK mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar. Foto: Ricardo/JPNN
Gus Khozin mengatakan Komisi II DPR bersama stakeholder akan membahas remunerasi kepala dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, dan peningkatan pendapatan asli daerah.
BACA JUGA: Gugatan MBG Diputus Besok, MK Sudah Menyurati Reza Sudrajat
"Rapat tersebut bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah," kata dia di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Khozin, korupsi di daerah sudah berada pada level darurat sehingga para pemangku kepentingan harus mencari jalan keluar yang mendasar dan menyeluruh.
BACA JUGA: Saleh Singgung soal Siapa Pemilik Uang dan Emas di Rumah Febrie Adriansyah
Dia menilai pola korupsi kepala daerah teridentifikasi dengan tiga bentuk, yaitu rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan pemberian izin. Ketiganya harus ditutup celahnya dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan.
"Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya," ujarnya.
Selain itu, dia juga menilai bahwa identifikasi penyebab kepala daerah melakukan korupsi perlu dilakukan untuk memutus akar rasuah.
Korupsi kepala daerah menurutnya terjadi by need (karena kebutuhan) atau greed (keserakahan). Karena kebutuhan untuk balik modal politik, solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah.
"Namun, apa pun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan," katanya menegaskan.
Legislator bidang otonomi daerah itu menekankan perumusan tata kelola pemerintahan daerah mesti dipikirkan secara serius, mengingat korupsi kepala daerah telah menjadi persoalan berulang.
Secara keseluruhan, dari 2025 hingga 29 Juli 2026, ada 17 kepala dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangkap KPK.
Kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 2025, yaitu Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Selama 2026, ada Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, serta Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Teranyar, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menambah panjang daftar tersebut. Namun, KPK belum menentukan statusnya sebagai tersangka atau tidak.(Ant/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Para Calon Perangkat Desa di Sidang Kasus Sudewo, Hmmm
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




