Tanjungpinang: Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) memfasilitasi penjemputan dua pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Myanmar. Penjemputan dan pendataan dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam.
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi menjelaskan kronologi pemulangan kedua PMI tersebut menggunakan pesawat AirAsia pada 28 Juli 2026 dengan nomor penerbangan AK897 rute Bangkok-Kuala Lumpur.
"Kemudian melanjutkan perjalanan pada tanggal 29 Juli 2026, menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK472 Rute Kuala Lumpur - Batam," kata Imam, dilansir dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga :
Imigrasi Pontianak Tunda Keberangkatan 124 WNI Diduga PMI Non ProseduralSetelah tiba di Bandara Hang Nadim pada Rabu pagi, kedua PMI korban scammer di Myanmar itu langsung dibawa ke kantor Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam.
Petugas BP3MI Kepri mendata dan melakukan sosialisasi bekerja secara prosedural, termasuk mengarahkan kedua PMI bersangkutan untuk membuat pengaduan ke aparat penegak hukum (APH). Tujuannya guna mengungkap para pelaku terlibat TPPO Myanmar.
"Kedua PMI telah diserahterimakan kepada Subdit IV Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Imam.
Proses pemulangan kedua PMI, yakni SS asal Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dan AE asal Kabupaten Agam, Sumatra Barat, dilakukan setelah muncul video viral dugaan penyekapan PMI di Myanmar. Video tersebut diunggah oleh salah satu akun Instagram media online Batam pada 22 Juli 2026.
Selanjutnya, surat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Sekretariat Jenderal tertanggal 27 Juli 2026 mengenai Permohonan Bantuan Fasilitasi Penanganan Permasalahan PMI SS sesuai prosedural yang berlaku.
"Termasuk formulir pengaduan dari keluarga PMI korban TPPO berinisial AE asal Sumbar," ujar Imam.
Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) memasilitasi penjemputan dan pendataan dua PMI nonprosedural korban TPPO dari Myanmar di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu 29 Juli 2026. ANTARA/HO-BP3MI Kepri
Secara terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kepri Doli Boniara mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar melengkapi dokumen ketenagakerjaan secara resmi. Hal tersebut penting untuk memastikan pekerja mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum selama berada di negara tujuan penempatan.
Masyarakat pun diminta tidak mudah terpengaruh lowongan kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar, tanpa mengantongi dokumen resmi atau berangkat secara ilegal.
"Jangan sampai kita jadi korban penipuan kerja di luar negeri. Kalau memang ingin kerja luar negeri, silakan datang ke BP3MI atau mengakses peluang kerja aman dan sah melalui layanan Migrant Center," tutur Doli.




