jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan Ditjen Imigrasi berkolaborasi untuk memberantas sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga ke akarnya.
Langkah ini diperlukan karena praktik pengiriman pekerja migran ilegal dinilai sudah sangat serius.
BACA JUGA: Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
Menurut Sahroni, pembenahan ini harus menyentuh dua sisi sekaligus, yakni penegakan hukum yang tegas terhadap sindikat utama serta penguatan sistem pengawasan tata kelola penempatan kerja di pintu-pintu keluar imigrasi.
"Saya mendukung penuh Kapolri, Menteri Pelindungan Pekerja Migran, dan Dirjen Imigrasi untuk mengambil langkah luar biasa membongkar sindikatnya sampai ke akar, jangan berhenti di perekrut lapangan saja," kata Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
BACA JUGA: BP3MI Riau Apresiasi Penggagalan Upaya TPPO dan Penempatan Ilegal 56 Pekerja Migran Indonesia di Dumai
Sahroni mengungkapkan bahwa belakangan ini dirinya menerima banyak laporan mengenai lonjakan kasus TPPO dengan modus operandi yang semakin rapi dan terstruktur. Situasi tersebut dinilai mendesak untuk segera diintervensi karena jumlah korban terus bertambah.
Menurut dia, pemberantasan TPPO juga harus bersamaan dengan pembenahan sistem penempatan pekerja migran agar masyarakat semakin mudah mengakses jalur resmi dan tidak terjebak jaringan ilegal.
BACA JUGA: Siap Terbang ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia Ikuti Kegiatan OPP
Penegakan hukum, kata dia, harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola, seperti mempermudah jalur resmi, tutup celah pungutan liar, dan perketat pengawasan di setiap pintu keluar negara.
"Negara harus hadir melindungi pekerja migran dari awal proses keberangkatan, karena mereka berangkat untuk mencari kehidupan yang lebih baik, menyumbang devisa negara, bukan untuk menjadi korban mafia perdagangan orang," ucap Sahroni.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




