jpnn.com - JAKARTA – Meski masa reses, pada hari ini Kamis 30 Juli 2026 Komisi II DPR RI akan menggelar rapat besar membahas sejumlah masalah yang dihadapi pemerintah daerah berkaitan dengan nasib PPPK.
Diketahui, reses masa persidangan V DPR RI mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.
BACA JUGA: Daerah Ini Tempatkan PPPK di Kelurahan untuk Meningkatkan PAD
Rapat besar yang digelar di masa reses menunjukkan DPR RI menempatkan masalah gaji PPPK sebagai prioritas untuk segera dicarikan solusinya.
Hal tersebut juga terlihat dari surat undangan rapat kerja (raker), rapat dengar pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diteken Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tertanggal 28 Juli 2026 bersifat “penting”.
BACA JUGA: Bupati Bicara Apa Adanya, Pemda Sudah Tidak Sanggup dengan Urusan PPPK
Dasco dalam surat undangan menjelaskan, rapat digelar untuk menindaklanjuti surat Ketua Umum Asosasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tanggal 24 Juli 2026 mengenai permohonan RDP dengan Komisi II DPR.
Selain itu, menindklanjuti surat Ketua Komisi II DPR tanggal 27 Juli 2026.
BACA JUGA: Sultan Optimistis Skema Ini Bisa Mengatasi Masalah Gaji PPPK, Amin
Dalam surat undangan yang beredar di grup WA para PPPK dan PPPK Paruh Waktu tersebut disebutkan peserta rapat.
Pihak yang diundang untuk hadir langsung, yakni Mendagri, Sekjen Kemendagri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kepala Badan Kebijaksan Strategis Dalam Negeri (BKSDN), serta Ketum APKASI dan jajaran.
Adapun undangan yang diminta hadir via daring zoom meeting, ialah para gubernur, bupati/walikota seluruh Indonesia, Ketum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Rapat besar tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan susunan agenda pembahasan sebagai berikut:
1. Pembahasan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah
2. Pembahasan sistimatika Dana Bagi Hasil (DBH)
3. Pembahasan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sudah tentu, agenda rapat hari ini juga sebagai tindak lanjut rapat kerja di DPR RI pada 8 Juni 2026.
Saat itu, sejumlah kepala daerah menyampaikan secara terbuka masalah yang dihadapi, yakni kesulitan untuk membayar gaji PPPK.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkap kesulitan yang dialami masing-masing daerah sebagai dampak dari turunnya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) tahun ini.
Pemangkasan TKD, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mencapai hampir 25 persen.
Dalam forum yang sama, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah pusat menyiapkan skema tambahan dana melalui TKD untuk 39 daerah yang diyakini benar-benar mengalami kesulitan, salah satunya tak mampu membayar gaji PPPK.
Terbaru, Selasa (28/7), Wamendagri Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah-kepala daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak mengambil langkah drastis seperti menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada mereka.
Bima Arya mengatakan kepala daerah sebaiknya memetakan dan mempelajari terlebih dulu kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Selanjutnya, jika memang ada kedaruratan, para pimpinan daerah itu dapat berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
“Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana. Kemudian, berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” kata Wamendagri Bima Arya menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (28/7).
Bima Arya mengatakan, pemerintah pusat terus memetakan daerah-daerah yang kesulitan membayar gaji pegawainya.
“Ini masih tetap kita (Kemendagri) godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan, terkait dengan banyak hal,” kata Bima Arya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




