SETIAP 30 Juli, dunia memperingati Hari Antiperdagangan Orang Sedunia sebagai pengingat bahwa perbudakan modern belum menjadi kisah masa lalu. Ia masih berlangsung di sekitar kita, menyasar mereka yang miskin, minim pendidikan, terdesak kebutuhan ekonomi, hingga tergiur janji pekerjaan bergaji tinggi.
Di balik setiap angka statistik terdapat manusia yang kehilangan kebebasan, martabat, bahkan masa depannya.
Indonesia pun belum mampu keluar dari jerat kejahatan kemanusiaan tersebut. Kasus demi kasus terus bermunculan. Pada April lalu, aparat menggagalkan keberangkatan 68 calon pekerja migran di Dumai, Riau, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.Pantai & Kepulauan
Sementara itu, Sumatra Utara masih menjadi provinsi dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, yakni 691 kasus dengan 1.583 korban. Dua perempuan asal Medan yang ditemukan di Pontianak sebelum diduga akan diberangkatkan ke Tiongkok menjadi bukti bahwa jaringan perdagangan orang bekerja lintas daerah bahkan lintas negara.
Data nasional pun tidak kalah memprihatinkan. Hingga akhir Juni 2026, tercatat 1.833 laporan tindak kekerasan terhadap orang, atau rata-rata 10 laporan setiap hari.
Laporan berbasis digital kini mendominasi pencatatan kasus. Kondisi itu tidak hanya menunjukkan meningkatnya keberanian korban dan masyarakat untuk melapor, tetapi juga mengindikasikan bahwa sindikat perdagangan orang semakin memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana perekrutan dan eksploitasi.
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. Foto: Medcom.id
Perdagangan orang telah berevolusi mengikuti perkembangan zaman. Jika dahulu perekrutan dilakukan secara konvensional melalui calo atau jaringan di desa-desa, kini pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform digital.
Modusnya pun semakin beragam, mulai dari tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, investasi palsu, hingga lowongan kerja fiktif yang berujung pada kerja paksa, eksploitasi seksual, penyiksaan, bahkan perdagangan organ tubuh.
Perubahan modus tersebut menuntut perubahan cara negara melawan. Pendekatan pemberantasan perdagangan orang tidak bisa lagi mengandalkan instrumen hukum yang tertinggal oleh perkembangan kejahatan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memang telah menjadi fondasi penting selama hampir dua dekade.
Namun, perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya jaringan kejahatan membuat revisi undang-undang itu menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda.
Baca Juga :
Perkuat Koordinasi Tindak TPPO, Sahroni: Berantas hingga AkarnyaNamun, pembaruan regulasi semata tidak akan cukup. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penyelamatan korban atau penangkapan perekrut lapangan. Yang harus diburu ialah para otak sindikat yang mengendalikan jaringan, mengatur jalur pengiriman, memalsukan dokumen, hingga menikmati keuntungan dari perdagangan manusia.
Selama aktor utama masih bebas, penyelamatan korban hanya akan menjadi pekerjaan yang berulang tanpa pernah memutus mata rantai kejahatan.
Di saat yang sama, pengawasan terhadap penempatan pekerja migran harus diperkuat, koordinasi antarlembaga dipererat, dan deteksi dini hingga tingkat desa diperluas. Literasi digital masyarakat juga harus ditingkatkan agar tidak mudah terjebak rayuan pekerjaan palsu di ruang siber.
Di sisi lain, pemberdayaan ekonomi di daerah asal korban perlu menjadi prioritas karena kemiskinan, sempitnya lapangan kerja, dan rendahnya literasi merupakan celah yang selama ini dimanfaatkan para pelaku.
Hari Antiperdagangan Orang Sedunia tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa tidak ada satu pun manusia yang pantas diperjualbelikan.




