Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami penyesuaian. Kenaikan tersebut diatur melalui dua peraturan presiden (perpres) yang sekaligus menggantikan aturan lama terbitan 2018.
Kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, penyesuaian tukin bagi pegawai Kemhan diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Advertisement
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, Kemhan telah menerima salinan kedua perpres tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rico menjelaskan, kedua perpres yang diteken Prabowo pada Juli 2026 itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Menurut dia, penyesuaian tersebut menjadi yang pertama dalam delapan tahun terakhir, meski beban tugas Kemhan dan TNI terus bertambah.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.




