Seorang bayi laki-laki berusia 2 tahun di Kota Makassar, Sulsel, diambil paksa seorang pria dan dua orang perempuan hamil. Bayi malang itu disebut-sebut dijadikan jaminan arisan online.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang tersebut. Mereka ialah, laki-laki inisial WI dan dua perempuan inisial NA serta NI.
"Sudah kita amankan pelakunya satu laki-laki dan dua perempuan," kata Wahid, Rabu (29/7) malam.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan polisi tertanggal 5 Juli 2026 atas nama pelapor Ryana Putri. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang pelaku di Kabupaten Pangkep.
"Tiga orang diamankan di Pangkep," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bayi berusia 2 tahun ini diambil paksa pelaku dari orang tua anak tersebut diduga karena permasalahan arisan online. Kemudian, bayi laki-laki dibawa ke Kabupaten Pangkep, selama beberapa hari.
"Motifnya diduga dipicu persoalan arisan online yang bermasalah, korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Kabupaten Pangkep dan sudah beberapa hari," ungkapnya.
Dia mengaku, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Sementara itu, dua dari tiga pelaku itu, tidak dilakukan penahanan karena sedang hamil.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dua perempuan tidak ditahan dulu karena sedang hamil besar. Itu pertimbangan faktor kemanusiaan," pungkasnya





