Khaerul Aco Dicecar 28 Pertanyaan, Kuasa Hukum Serahkan Bukti Tambahan dalam Laporan Libatkan Bupati Gowa

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Muh Khaerul Aco kembali memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan yang dilaporkannya.

Laporan yang diajukannya menyeret tiga terlapor, termasuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Dua lainnya merupakan Asisten Rumah Tangga (ART)

Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang itu dicecar sekitar 28 pertanyaan penyidik untuk melengkapi berita acara klarifikasi atas laporan yang telah diajukan pada 11 Juli 2026 lalu.

Khaerul Aco hadir didasmpingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, yang mengaku datang langsung dari Jakarta untuk memastikan proses hukum terhadap laporan kliennya terus dikawal hingga tuntas.

Menurut Sangun, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari klarifikasi sebelumnya.

Selain menjawab puluhan pertanyaan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti tambahan yang dinilai dapat memperkuat laporan polisi.

“Hari ini Bapak Hairul Aco diperiksa sebagai saksi pelapor. Ada kurang lebih 28 pertanyaan yang intinya untuk menguatkanapa yang sudah kami laporkan. Kami juga menyerahkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat laporan tersebut,” ujarnya ditemui FAJAR usai pemeriksaannya di Dirkrimum Polda Sulsel, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia mengatakan, secara keseluruhan pihak pelapor telah menyampaikan keterangan, menyerahkan berbagai alat bukti, serta menghadirkan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui pokok perkara.

Menurutnya, seluruh rangkaian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

“Kalau dari kami, keterangan pelapor sudah, bukti-bukti sudah kami serahkan, dan beberapa saksi juga sudah dihadirkan untuk memberikan keterangan,” katanya.

Sangun menjelaskan, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaantindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP serta dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Fokus pembuktian, kata dia, diarahkan pada kesesuaian antara keterangan yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar dengan fakta yang dimiliki pihak pelapor.

“Yang kami buktikan adalah bahwa apa yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan itu tidak sesuai dengan fakta. Misalnya di persidangan disebut A, sementara kami memiliki bukti bahwa faktanya adalah B. Itu yang kami sampaikan kepada penyidik,” jelasnya.

Ia mencontohkan, pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya perbedaan antara keterangan yang disampaikan di persidangan dengan kondisi yang sebenarnya.

Namun, rincian alat bukti tersebut belum dapat diungkapkan secara menyelurhu karena masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Selain dugaan memberikan keterangan palsu, laporan tersebut juga memuat dugaan penggelapan yang berkaitan dengan surat panggilan sidang perceraian.

Sangun menyebut surat panggilan tersebut merupakan hak kliennya sebagai pihak berperkara, namun tidak pernah diterima meski berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya surat itu diduga telah sampai di alamat tujuan.

“Surat panggilan itu ditujukan kepada Bapak Hairul Aco dari Pengadilan Agama Makassar. Namun sampai hari ini surat tersebut tidak pernah diterima. Dari hasil penelusuran kami, surat itu diduga sudah sampai di rumah, tetapi tidak pernah diberikan kepada klien kami. Karena itu kami menduga ada sabotase sehingga surat tersebut digelapkan,” ungkapnya.

Terkait pemeriksaan, Sangun menyebut ini bukan kali pertama kliennya dimintai keterangan. Sebelumnya Khaerul Aco juga telah menjalani pemeriksaan dengan jumlah pertanyaan yang hampir sama.

Pemeriksaan kali ini lebih difokuskan pada pendalaman materi laporan sekaligus penyerahan dokumen tambahan.

Ia menambahkan, berdasarkan perkembangan yang ada, pihaknya berharap agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap para terlapor.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Kami percaya penyidik Polda Sulsel akan bekerja secara profesional dan akuntabel. Kalau memang masih ada yang perlu dilengkapi kami siap. Tetapi kalau menurut penyidik sudah cukup, tentu proses selanjutnya menjadi kewenangan mereka,” ujarnya.

Sangun juga mengklarifikasi terkait pernyataan bupati gowa yang mengatakan hunungannya dengan Khaerul Aco sudah tidak harmonis sejak 2019.

Sementara dari diketahui hubungan dengan Khaerul Aco justru masih baik dari 2019 sampai 2020.

“Tapi yang kita sampaikan itu yang pasti misalnya dibilang di persidangan bahwa hubungan sudah tidak baik misalnya nih. Ini saya kasih gambaran aja gitu ya. Hubungan sudah tidak baik dari tahun 2019, ternyata kita punya bukti-bukti bahwa hubungan masih baik sampai dengan awal tahun 2020 dan lain sebagainya. Kurang lebih seperti itulah,” jelas sangun

Sangun juga menepis isu yang berkembang mengenai perubahan data pekerjaan dalam KTP salah satu pihak.

Menurutnya, informasi tersebut bukan bagian dari alat bukti yang diajukan dalam laporan polisi.

“Kami tidak fokus ke sana. Fokus kami adalah membuktikan bahwa fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tidak sesuai dengan kenyataan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Muh Khaerul Aco.

Ia mengatakan penyidik telah memeriksa banyak saksi dalam perkara tersebut dan masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Betul diperiksa. Saksi sudah banyak yang diperiksa. Saya belum periksa ada berapa rincinya. Kalau sudah digelar nanti kami akan sampaikan kembali apakah sudah terpenuhi unsurnya sehingga bisa dilakukan penyidikan,” kata Didik.

Sementara itu, Khaerul Aco mengatakan kehadirannya di Polda Sulsel merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah diajukannya sekitar dua pekan lalu.

Menurutnya, klarifikasi yang diberikan kepada penyidik berfokus pada dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.

“Saya dengan kuasa hukum hadir terkait pelaporan saya dua minggu yang lalu. Yang kami klarifikasi adalah keterangan yang tidak sesuai yang disampaikan oleh saksi-saksi yang kami laporkan. Termasuk juga soal hubungan saya dengan Bupati Gowa yang disebut tidak harmonis,” ujar Khaerul Aco. (an)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kata Pramono MRT Bak di Tokyo Usai Bisa Tap In-Tap Out Kartu Kredit
• 15 jam laludetik.com
thumb
Survei Terbaru SMRC, Ini Sosok Capres dengan Elektabilitas Tertinggi
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Militer Israel Dihantui "Musuh Mematikan" Baru, Belasan Tentara Mati
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
RIMPAC 2026 uji teknologi nirawak untuk operasi militer gabungan
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit Setelah Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.