Mahkamah Konstitusi (MK), siang hari ini, Kamis (30/7/2026), terjadwal menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi (judicial review), di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berdasarkan jadwal persidangan, perkara yang akan diputus yaitu uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat guru honorer, dan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sipghotulloh Mujaddidi.
Kemudian, perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix menguji UU tentang APBN dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketiga perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pasal yang paling banyak digugat dari UU APBN yaitu ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya.
Ketentuan pasal itu memang menyatakan anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp769 triliun atau 20 persen dari total APBN.
Tapi, dalam penjelasan pasal tersebut, sebagian dana dialokasikan untuk Program MBG.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 188 Tahun 2025, dana sebanyak Rp223 triliun dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Para pemohon mendesak MK menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan menghapus dasar hukum yang melegitimasi pengalihan dana pendidikan untuk program tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas makna pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, tanpa dasar dalam batang tubuh undang-undang.
Akibatnya, bagian penjelasan tidak lagi sekadar menerangkan norma. Tapi, justru membentuk norma baru yang berdampak langsung terhadap ruang lingkup penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan.
Selain itu, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG berdampak terhadap proses belajar mengajar di berbagai lembaga pendidikan.
“Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan membuktikan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengandung perintah konstitusional yang bersifat mutlak agar negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” katanya Abdul Hakim kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya mengatur besaran anggaran, tetapi juga membatasi penggunaannya untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) salah satu organisasi pendukung permohonan uji materi meminta Pemerintah segera menghentikan pelaksanaan MBG yang menggunakan anggaran pendidikan.
Kemudian, mereka mendesak Pemerintah menunda seluruh proses penganggaran sampai ada putusan MK, serta mengusut dugaan korupsi dalam rantai pengambilan kebijakan program tersebut.
KOSPI berharap MK memutuskan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan menghapus dasar hukum yang melegitimasi pengalihan dana pendidikan untuk MBG.(rid/ipg)




