JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunggu kasus tudingan ijazah palsu memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Menurut kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, hal itu diperlukan karena untuk mematahkan tuduhan ijazah palsu yang selama ini digulirkan oleh sejumlah pihak, termasuk terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
"Dari kemarin, bukan dari kemarin sih, selama ini kami juga menunggu sebenarnya, kepalsuan yang dituduh itu di mana sih sebenarnya, karena ini materi pembuktiannya kan di situ," kata Yakup dalam dialog Sapa Indonesia Malam, KompasTV, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum: Jokowi Sudah Siap ke Pengadilan! Kubu Tifa Soroti Isi Dakwaan
Sebab, kata Yakup, selama ini pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu tidak pernah bisa membuktikan letak kepalsuannya.
Sebaliknya, Yakup menambahkan, pihak yang menuding justru malah membuat narasi seolah-olah Jokowi yang bersalah karena tidak kunjung menunjukkan ijazahnya.
"Selama ini kita tidak disajikan nih dikatakan palsunya di mana, malahan seakan-akan Pak Jokowi yang karena tidak menunjukkan (ijazah), seakan-akan bahwa jadi Pak Jokowi yang salah," tuturnya.
"Jadi, kita menunggunya di situ sebenarnya, kami penasaran jujur palsunya di mana? Dan itu yang mungkin menjadi pertanyaan, nanti kita tunggu di proses pembuktiannya."
Lebih lanjut, Yakup turut menjelaskan alasan Jokowi konsisten menempuh jalur hukum karena kliennya merasa telah menjalani seluruh proses perkuliahan dengan benar dan memperoleh ijazahnya secara sah.
"Karena Pak Jokowi dari sejak awal konsisten melapor itu karena memang merasa beliau sudah menjalani semua proses perkuliahan, ijazahnya didapatkan dengan sah, ijazah aslinya juga selama ini memang digunakan untuk mencalonkan juga dari wali kota, gubernur hingga pilpres dan sebagainya," ucap Yakup.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- kuasa hukum jokowi
- kasus ijazah palsu
- sidang kasus ijazah palsu
- pembuktian
- dokter tifa





