Mentan Tegaskan, Rp 2 Triliun Bukan Untung Penggilingan tapi Merampas Hak Rakyat

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras. Hasil analisis menunjukkan kerugian mencapai Rp 98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu, ditambah potensi kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.

"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," tegas Mentan Amran dalam keterangan, Kamis (30/7/2026).

Anggaran Ketahanan Pangan 2025 tercatat Rp 144,6 triliun, disalurkan melalui kementerian dan lembaga Rp 59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara Rp 63,00 triliun, Transfer ke Daerah Rp 22,17 triliun, dan pembiayaan Rp 0,05 triliun.

Dari subsidi tersebut, produksi padi nasional bernilai Rp 537 triliun dengan produksi beras 34,69 juta ton, mengacu Harga Eceran Tertinggi Rp 13,5 juta per ton dan rata-rata harga versi Kementerian Perdagangan Rp 15,5 juta per ton. Namun distribusi keuntungannya timpang. Petani hanya menerima pendapatan rumah tangga Rp 1,87 juta dari alokasi Rp 215 triliun.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Pengusaha penggilingan atau RMU justru menerima porsi terbesar sebesar Rp 259 triliun, dengan temuan spesifik satu grup perusahaan meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp 2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.

Mentan Amran memaparkan hasil analisis subsidi beras pemerintah. Rantai pasok beras dikuasai pengusaha besar atau konglomerat. Konglomerat memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kegiatan komersial hingga 40 persen, dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi.

Temuan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan, banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen.

Sebanyak 39,75 persen dari total beras premium yang beredar, setara 12,2 juta ton, diperkirakan melanggar standar atau merupakan bentuk penipuan konsumen, dengan total kerugian mencapai Rp 98 triliun.

Satgas Pangan Polri mencatat, sepanjang periode 2024 hingga 2025 menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka, terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus pegawai internal. Selain itu, 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut.

Khusus perkara pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka. Memasuki 2026, penindakan berlanjut dengan 2 perkara dan 6 tersangka.

Catatan, rekap Satgas Pangan Polri per 30 Juli 2026 pada bagian lain menyebut angka berbeda, yaitu 38 perkara dengan 39 tersangka untuk 2025, 21 kasus sudah P-21 dan proses sidang. Sedangkan 2 perkara dengan 1 tersangka untuk 2026, perlu

Ketimpangan Penguasaan Pasokan Beras

Dari total serapan produksi gabah nasional 65 juta ton per tahun, penggilingan skala besar dengan kapasitas 20 ton per jam, berjumlah 1.056 unit, menguasai 40 persen pasokan gabah atau 25 juta ton per tahun.

Penggilingan skala kecil dengan kapasitas 0,5 ton per jam, meski berjumlah jauh lebih banyak yaitu 161.401 unit, juga menyerap 40 persen atau 25 juta ton per tahun. Sementara penggilingan skala sedang, 7.332 unit, menyerap 20 persen atau 15 juta ton per tahun.

Pola ini menegaskan penggilingan besar, meski jumlah unitnya jauh lebih sedikit, mampu menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan kecil yang jumlahnya ratusan ribu unit.

Dalam rantai pasok perdagangan bahan pokok yang berlaku saat ini, beras mengalir dari petani melalui pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir, hingga pedagang ritel sebelum sampai ke konsumen akhir. Rantai panjang ini menghasilkan keuntungan middleman sebesar Rp 313,08 triliun.

Karenanya pemerintah mendorong skema alternatif melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, yang memangkas rantai distribusi langsung dari petani ke konsumen akhir. Skema ini berpotensi menghasilkan margin lebih adil bagi petani dan konsumen sebesar Rp 50 triliun.

Standar Beras Fortifikasi dan Pelanggarannya

Beras fortifikasi diatur dalam dua standar, yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.

Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menemukan hanya 3 merek yang memenuhi syarat, sementara 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan harga jual berkisar Rp 17.580 hingga Rp 42.500 per kilogram.

Harga Eceran Tertinggi beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, sementara rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kilogram, selisih Rp7.765 per kilogram.

Dengan asumsi 30 persen dari konsumsi beras premium nasional sebesar 30,9 juta ton beralih ke fortifikasi, atau setara 9,2 juta ton per tahun, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 71,9 triliun per tahun.

Menindaklanjuti temuan ini, Mentan Amran mengungkapkan, besok Jumat pihaknya akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin usaha mereka.

Kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia menunjukkan perkiraan tambahan biaya produksi beras fortifikasi hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, dengan rincian harga kernel fortifikan Rp700 per kilogram ditambah biaya pemrosesan.

Dengan basis harga beras medium Rp 13.500 per kilogram, beras fortifikasi seharusnya bisa dijual sekitar Rp 14.500 per kilogram, bahkan lebih rendah dari harga beras premium Rp 14.900 per kilogram, dengan syarat menggunakan penggilingan terintegrasi.

Fakta ini memperkuat dugaan harga beras fortifikasi yang beredar di pasaran saat ini, yang mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram, jauh melampaui harga wajarnya.

Program beras fortifikasi memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan bahwa upaya perbaikan status gizi dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya.

Badan Pangan Nasional menegaskan, beras fortifikasi diarahkan untuk keluarga kurang mampu dan keluarga berisiko stunting, sebagai implementasi amanat Undang-Undang Pangan dan PP 17/2015 tersebut.

Namun dengan harga beras fortifikasi yang kini justru melambung jauh dari harga wajarnya, program ini menyimpang dari tujuan awalnya melindungi kelompok rentan.

Mentan Amran menegaskan gabah dibeli petani dengan harga Rp 6.000 per kilogram, kemudian dibayar Rp 7.000 per kilogram, namun beras hasil olahan justru dijual ke pasar dengan harga jauh di atas standar wajar.

"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Mentan Amran.

Mentan Amran juga menyoroti dampak kebijakan pemerintah yang selama dua tahun terakhir tidak melakukan impor beras seiring tercapainya swasembada. Menurutnya, kebijakan ini justru membuat para mafia tidak leluasa bermain karena ruang gerak mereka semakin sempit.

Mentan Amran meminta aparat penegak hukum terus memburu jaringan mafia beras hingga ke akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi permainan harga dan penimbunan beras yang merugikan petani dan konsumen.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akselerasi Transformasi Bisnis MMIX dalam Industri FMCG lewat Pabrik Popok di Tangerang
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Land Cruiser 300 Hybrid EV dan bZ4X Touring Resmi Dijual di Booth Toyota GIIAS 2026
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Mengulas Pemain Baru Arema FC di Piala Presiden 2026: Mulai Menjanjikan
• 17 jam lalubola.com
thumb
Trump Murka Setelah Netanyahu Buka-bukaan Soal Nuklir Iran, Israel Langsung Bereaksi
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Manfaat Konsumsi Selada untuk Kesehatan Tubuh
• 7 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.