Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri Epy Kusnandar Ditetapkan Sebagai Tersangka

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Sektor Pancoran resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

Kanit Reskrim Polsek Pancoran, Kompol Mansyur, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap terlapor. Ia pun menargetkan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.

"Alhamdulillah sore ini sudah kita tetapkan terlapor, yang tadinya proses penyelidikan saat ini kita sudah naikkan jadi sidik," ujar Kompol Mansyur di Mapolsek Pancoran, Rabu (29/7).

"Mudah-mudahan prosesnya berjalan on the track, dan kurang lebih dalam satu bulan berkas bisa kita limpahkan ke Kejaksaan," sambungnya.

Karina Ranau Tolak Damai

Meski pihak terlapor telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ), Karina Ranau dengan tegas menolaknya. Ia menyatakan bahwa proses hukum harus tetap berjalan hingga ke meja hijau sebagai bentuk efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

“Saya ingin dia menerima konsekuensi hukumnya. Saya tidak ingin ada lagi kejadian seperti yang menimpa saya. Sebagai perempuan, saya merasa hak saya dilanggar dan ditindas," tegas Karina.

Karina lantas tak kuasa menahan tangis saat menceritakan beban mental yang ditanggungnya. Ia mengaku sering kali teringat mendiang suaminya, Epy Kusnandar, setiap kali melihat rekaman video penganiayaan tersebut.

"Saya membayangkan kalau suami saya masih ada, dia pasti marah melihat kejadian ini. Saya sakit melihat betapa kasarnya diperlakukan seperti itu. Sampai sekarang saya takut ke mana-mana dan sulit konsentrasi meneruskan hidup," ungkap Karina.

Alasan Polisi Tak Lakukan Penahan Terhadap Tersangka

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 bulan. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), polisi tidak memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Karena masuk kategori Tipiring, kami hanya melakukan penahanan 1x24 jam. Selebihnya tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu dan sejauh ini yang bersangkutan cukup kooperatif," pungkas Kompol Mansyur.

Peristiwa penganiayaan terhadap Karina diketahui terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, di warung milik Karina Ranau. Kejadian bermula dari masalah sepele; pelaku emosi karena merasa karyawan warung milik Karina lebih mendahulukan pesanan online daripada dirinya.

Ketegangan memuncak saat pelaku diminta untuk memindahkan sepeda motornya. Dalam rekaman CCTV yang sempat viral, pelaku terlihat mencengkeram tangan Karina dengan kasar dan mendorongnya hingga ia tersungkur ke jalanan.

Akibat kejadian tersebut, Karina mengalami luka memar, pusing akibat benturan, serta trauma psikologis yang mendalam. Karina Ranau pun turut mengantongi hasil visum dan bukti CCTV sebagai penguat laporannya itu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
10 Bisnis yang Paling Banyak Diincar Investor Global di Era Modern
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
FLS3N Nasional 2026: Enam Wakil Harumkan Makassar di Nasional, Pemkot Siapkan Beasiswa Prestasi
• 23 jam laluterkini.id
thumb
Cek Langsung Layanan RSUD dan MPP, Bupati Gowa Tekankan Ketersediaan Obat hingga Digitalisasi Pelayanan
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Bakal Resmikan Renovasi Bangunan Cagar Budaya Stasiun Semarang Tawang
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Bukalapak Berhasil Balik Arah, EBITDA Positif dan Pendapatan Tembus Rp4 Triliun
• 23 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.