Dokter Tifa: Saya Orang Bebas dan Bukan Lagi Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi!

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Epidemolog Perilaku, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menegaskan, saat ini dia orang bebas dan bukan lagi seorang terdakwa dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, pada sidang berikutnya dia bebas menentukan untuk tidak lagi duduk di kursi terdakwa.

"Jadi kemenangan ini sebuah kemenangan permanen,” ujarnya dalam program iNews, Rakyat Bersuara bertajuk Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop? pada Rabu (29/7/2026) malam.

“Ketika nanti ternyata jaksa itu mengajukan sebuah perkara baru, di tanggal 6 Agustus nanti dijadwalkan ada sebuah persidangan, menurut Prof. Gayus Lambuun (mantan Hakim Agung), saya bebas menentukan posisi saya, saya orang free, saya orang bebas, saya sudah bukan lagi terdakwa," lanjutnya.

Baca Juga :
Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan

Dokter Tifa awalnya menyinggung tentang putusan sela hakim PN Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsinya dalam kasus ijazah Jokowi.

Putusan itu dibacakan tepat 450 hari setelah Jokowi melaporkannya ke polisi, yang mana hari itu penuh berkah karena dia melihat hukum tidak mati di negara Indonesia tercinta ini, tapi hukum betul-betul tegak berdiri.

"Pada sidang yang keempat, ketika majelis hakim memberikan keputusan dakwaan ini batal demi hukum, di akhir dari keputusan itu, hakim juga menyatakan seluruh proses persidangan ini bebas dari semua hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum,”ujarnya.

Baca Juga :
JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Kembali Digelar 6 Agustus

“Jadi sekali lagi saya mau mengunci apa yang terjadi pada peristiwa persidangan saya, bahwa saya atas perbuatan yang dituduhkan, itu batal demi hukum," sambungnya.

Dia kembali menegaskan, kemenangan pada sidang tersebut dianggapnya sebagai kemenangan permanen. Maka itu, ketika jaksa mengajukan perkara baru ke PN Jakarta Timur dan akan ada sidang pada tanggal 6 Agustus 2026 mendatang, dia pun bebas menentukan posisinya karena dia bukan lagi sebagai seorang terdakwa, tapi orang bebas.

 

Baca Juga :
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Itu Bukan Akhir Semuanya!


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR minta pemerintah tak kendurkan pemberantasan judol
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
IHSG Dibuka Menguat 0,31% ke Level 6.110, Rupiah Melemah Rp 18.072 per Dolar AS
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Mendagri Sebut Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Calon Pemimpin Masa Depan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Menag Nasaruddin Ikuti PMKNU di Gresik, Dinobatkan Jadi Peserta Paling Rajin
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
PT Vale Diduga Langgar Komitmen HAM, TRK Desak Holding Jatuhkan Sanksi Tegas
• 11 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.