PT Vale Diduga Langgar Komitmen HAM, TRK Desak Holding Jatuhkan Sanksi Tegas

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Konflik lahan di kawasan pertambangan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru.

Kali ini, persoalan tidak hanya berkutat pada klaim penguasaan lahan, tetapi juga menyentuh pertanyaan serius tentang komitmen PT Vale Indonesia Tbk terhadap prinsip hak asasi manusia (HAM) dan kode etik perusahaan.

BACA JUGA: Lahan yang Digarap Vale & JNP di Sekitar Kawasan IPIP Ternyata Dikuasai TRK

Jumades, kuasa hukum PT TRK Holding, mengatakan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan PT Vale Pomala menciderai nama baik Mind ID selaku holding company dan Danantara yang menjadi pemegang saham.

Untuk itu, dia meminta Pihak Danantara dan Mind ID segera memanggil direksi PT Vale dan mengusut tuntas kisruh ini.

BACA JUGA: Bawa Temuan, BADKO HMI Laporkan PT Toshida dan PT Vale ke Penegak Hukum

"Kami meminta Danantara atau Mind ID sebagai holding memberi sanksi atas kejadian memalukan ini," tegas Jumades, Rabu (29/7).

Jumades mengaku heran kebijakan PT Vale yang masih menggunakan massa untuk melakukan penguasaan lahan yang menjadi wilayah penguasaan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK). Atas dasar itu pula, pihaknya mengadukan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Kolaka.

BACA JUGA: PT Vale Tanggapi Penghentian Operasional Proyek Pomalaa

Tidak hanya soal penyerobotan lahan, pihaknya mengadukan PT Vale ke aparat penegak hukum lantaran pengerahan massa ini telah merusak alat berat milik TRK.

“Kami mempertanyakan juga komitmen itu. Mana nama besar itu. Mana semua itu,” kata Jumades.

Pihak TRK juga menuding adanya pengerahan massa dari organisasi kemasyarakatan dalam aktivitas di kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah perusahaan.

Di tengah sengketa tersebut, pihak TRK menilai dugaan tindakan di lapangan perlu diuji dengan standar HAM yang PT Vale sendiri tetapkan dalam kebijakan perusahaan.

Dia mempertanyakan dokumen Human Rights Policy PT Vale, perusahaan menyatakan komitmen untuk mengidentifikasi serta mengevaluasi risiko dan dampak kegiatan terhadap HAM secara berkelanjutan.

Kebijakan itu juga mencakup pemeriksaan terhadap pihak ketiga, termasuk pemasok dan mitra, untuk menilai kepatuhan terhadap standar PT Vale.

Pihak TRK mempertanyakan bagaimana PT Vale memastikan standar tersebut tetap berlaku ketika konflik melibatkan kontraktor, pemasok, maupun mitra bisnis di lapangan.

Konflik lahan di kawasan pertambangan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru.

Kali ini, persoalan tidak hanya berkutat pada klaim penguasaan lahan, tetapi juga menyentuh pertanyaan serius tentang komitmen PT Vale Indonesia Tbk terhadap prinsip hak asasi manusia (HAM) dan kode etik perusahaan.

Jumades, Kuasa Hukum PT TRK Holding mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan PT Vale Pomala menciderai nama baik Mind ID selaku holding company dan Danantara yang menjadi pemegang saham.

Pertanyaan itu muncul setelah PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) mengadukan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Kolaka.

“Kami mempertanyakan komitmen itu. Mana nama besar itu. Mana semua itu,” kata Jumades.

Pihak TRK juga menuding adanya pengerahan massa dari organisasi kemasyarakatan dalam aktivitas di kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah perusahaan.

Di tengah sengketa tersebut, pihak TRK menilai dugaan tindakan di lapangan perlu diuji dengan standar HAM yang PT Vale sendiri tetapkan dalam kebijakan perusahaan.

Dia mempertanyakan dokumen Human Rights Policy PT Vale, perusahaan menyatakan komitmen untuk mengidentifikasi serta mengevaluasi risiko dan dampak kegiatan terhadap HAM secara berkelanjutan.

Kebijakan itu juga mencakup pemeriksaan terhadap pihak ketiga, termasuk pemasok dan mitra, untuk menilai kepatuhan terhadap standar PT Vale.

Pihak TRK mempertanyakan bagaimana PT Vale memastikan standar tersebut tetap berlaku ketika konflik melibatkan kontraktor, pemasok, maupun mitra bisnis di lapangan.

Lebih jauh, kata Jumades, kebijakan yang sama menyatakan PT Vale mencari solusi damai dan melakukan de-eskalasi dalam situasi konflik melalui negosiasi, edukasi, serta tindakan hukum jika diperlukan.

Karena itu, pihak TRK mempertanyakan apakah dugaan pengerahan massa dalam konflik lahan tersebut sejalan dengan prinsip de-eskalasi yang tercantum dalam kebijakan perusahaan.

Sorotan lain mengarah pada tanggung jawab PT Vale terhadap pihak ketiga yang bekerja dalam rantai bisnisnya.

Kebijakan HAM PT Vale secara eksplisit menyebut pelanggan, kontraktor, konsultan, pemasok, dan mitra harus menghormati para pemangku kepentingan.

Perusahaan juga menyatakan dapat menerapkan langkah pencegahan melalui klausul kontrak serta melakukan pemantauan terhadap pihak yang berada dalam rantai nilainya.

Atas dasar itu, pihak TRK mempertanyakan sejauh mana PT Vale mengetahui dan bertanggung jawab terhadap tindakan pihak yang bekerja atau berhubungan dengan aktivitas operasionalnya di lapangan.

"Pertanyaan tersebut menjadi penting karena konflik tidak hanya menyangkut hubungan dua perusahaan, tetapi juga menyentuh keamanan pekerja dan potensi gesekan dengan masyarakat sekitar," ujar dia.

Dokumen PT Vale juga mengatur mekanisme penyelesaian keluhan dan konflik. Perusahaan menyatakan memiliki mekanisme pendengaran dan respons yang mengedepankan legitimasi, aksesibilitas, keadilan, dan transparansi.

PT Vale juga menyediakan saluran whistleblower bagi pihak internal maupun eksternal untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, termasuk pelanggaran HAM. Kebijakan tersebut menyebut perusahaan tidak memperbolehkan intimidasi maupun tindakan pembalasan terhadap pelapor.

Kebijakan itu semakin menegaskan pentingnya dialog. PT Vale menyatakan memiliki tim hubungan masyarakat untuk mendorong dialog dan keterlibatan dengan pemegang hak.

Perusahaan juga menyatakan tidak mentoleransi atau berkontribusi terhadap ancaman, intimidasi, dan serangan terhadap pembela HAM.

Dalam konteks konflik Pomalaa, prinsip tersebut kini menjadi salah satu titik yang dipertanyakan pihak TRK.

Mereka menilai penyelesaian sengketa semestinya mengutamakan dialog dan jalur hukum, bukan langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan di lapangan.

Sebelum membuat laporan pengaduan, kedua pihak telah menjalani sejumlah pertemuan untuk mencari penyelesaian.

Pertemuan berlangsung pada 26 Juni 2026 di rumah Kepala Desa Oko-Oko, kemudian berlanjut pada 22 Juli 2026 di Kelurahan Dawi-Dawi dengan melibatkan pihak Polda Sultra. Pada 27-28 Juli 2026, pembahasan kembali berlangsung di tingkat Polres Kolaka dengan melibatkan unsur Brimob dan BPN Kolaka.

Namun, rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

PT TRK kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin ke Polres Kolaka pada 28 Juli 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/121/VII/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara.

Pihak pelapor mengklaim lahan tersebut telah mereka kuasai sejak 2007 dan menuding PT Vale bersama pihak terafiliasinya melakukan aktivitas tanpa izin, perjanjian sewa, maupun pelepasan hak yang mereka anggap sah.

Kini, penyelesaian konflik tidak hanya menunggu proses hukum terkait status lahan. Pihak TRK juga mendorong pengujian terhadap dugaan tindakan di lapangan melalui standar HAM dan kode etik yang berlaku di PT Vale.

Pertanyaannya, apakah seluruh aktivitas pihak yang terlibat dalam operasional PT Vale di Pomalaa sudah berjalan sejalan dengan prinsip perusahaan mengenai penghormatan HAM, larangan intimidasi, tanggung jawab terhadap mitra, serta penyelesaian konflik melalui dialog dan deeskalasi? (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Inspiratif Atlet Jatim, Jago Panahan hingga Hafiz Alquran
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Di MK, Rektor Unika Manado Sebut Gaji Dosennya Mulai dari Rp 2,5 Juta
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Ketua Dewas Ukhuwatul Islamiyah Temui Bupati Gowa, Tegaskan Sikap Netral di Tengah Dinamika Politik
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Beri Peringatan kepada Pemerintah, APTI: PP 28/2024 Bisa Pukul Industri dan Jutaan Pekerja
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Yusril Minta Polri Tingkatkan Keamanan untuk Cegah Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.