JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin, berpendapat KPK dapat mengambilalih paksa penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ia menyampaikan hal itu dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (30/7/2026) menjawab pertanyaan, apakah menurut dia seharusnya kasus itu ditangani oleh KPK.
“Ya seharusnya, tapi ini kan sudah terlanjur. KPK hanya melakukan mekanisme pengawasan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019,” kata dia.
Baca Juga: Soal Kasus Febrie, Pakar Sebut dari Penyidikan TPPU Dapat Menemukan Tindak Pidana Asal
“Nah pengawasan, koordinasi, supervisi, itu tidak punya kekurangan apa-apa kecuali lanjutnya di 10 A, yaitu pengambil alihan kasus itu. Diambil paksa, jangan sungkan-sungkan, jangan ewuh pakewuh,” ucapnya.
Ia bahkan menyarankan agar KPK mengambil alih paksa penanganan kasus tersebut karena sudah memenuhi unsur perkara yang dapat diambil alih.
“Ya diambil paksa saja, karena sudah memenuhi kriteria bahwa penanganan kasus korupsi yang di dalamnya ada unsur korupsi,” ujarnya.
“Jadi ya kasus ini, penanganan di pemeriksaan untuk kasus korupsinya di kepolisian, terus kemudian dicegat, dicegat itu artinya proses itu nantinya akan penuntutannya pasti melalui kejaksaan Agung. Ada deal-deal di situ.”
Bahkan, ia menduga dengan adanya ‘pencegatan’ tersebut nantinya pemidanaannya akan menjadi ringan bahkan bebas.
“Jadi dicegati di situ, nanti akhirnya kasus ini juga menjadi ringan. Artinya dari unsur pemidananya juga ringan atau bahkan bebas, itu karena ya ujung-ujungnya tidak dinyatakan terbukti melakukan suatu korupsi,” ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- mantan wakil ketua kpk
- kpk
- komisi pemberantasan korupsi
- tindak pidana pencucian uang




