KPPU Cermati Potensi Persaingan Usaha usai Putusan MK soal Kuota Internet

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mulai mencermati dampak implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler tidak menghanguskan sisa kuota internet. Hal ini juga bersamaan dengan hasil lelang frekuensi yang baru digelar pemerintah belum lama ini. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan masih melakukan pendalaman terhadap perkembangan di sektor telekomunikasi. "Kami terus memantau perkembangan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sejalan dengan pendalaman yang sedang dilakukan terkait isu hasil lelang frekuensi," kata Deswin kepada Katadata.co.id, Rabu (29/7). 

Dia menjelaskan, KPPU akan mencermati potensi dampaknya terhadap dinamika persaingan usaha. Hal ini termasuk kemungkinan pengaruh terhadap harga atau tarif layanan data operator seluler maupun perubahan strategi bisnis para pelaku usaha pascaputusan. 

Pernyataan tersebut disampaikan merespons permintaan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar KPPU mengawasi potensi praktik kartel setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan operator telekomunikasi tidak boleh menghanguskan sisa kuota internet pelanggan.

Menurut Deswin, hingga saat ini KPPU belum dapat menyimpulkan adanya potensi praktik penyeragaman harga di industri telekomunikasi. Penilaian tersebut masih bergantung pada langkah yang akan diambil masing-masing operator dalam menyesuaikan model bisnisnya.

"Belum dapat kami simpulkan. Kembali kepada bagaimana strategi efisiensi dilakukan operator seluler, yang bisa tercermin dari harga, kualitas atau jenis layanan yang diberikan," ujarnya.

Putusan MK yang diambil pada Kamis (23/7) itu menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah juga menyatakan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan. Menurut MK, konsumen yang telah membayar layanan internet berhak memperoleh manfaat penuh atas layanan yang dibelinya, baik pengguna prabayar maupun pascabayar.

Celah Praktik Kartel

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan perubahan model bisnis operator setelah keputusan itu tidak boleh menjadi celah munculnya praktik persaingan usaha yang merugikan pelanggan.

"Tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen,” kata Rio dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/7).

Menurutnya, KPPU perlu melakukan pengawasan secara aktif terhadap implementasi putusan MK. Sekaligus mengkaji dampaknya terhadap persaingan struktur di industri telekomunikasi.

“Ini diperlukan agar penerapan aturan baru tetap menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mendorong peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.

Selain meminta pengawasan dari KPPU, YLKI juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi segera menerbitkan regulasi sebagai aturan pelaksanaan putusan MK.

Rio mengatakan, peraturan itu harus mengatur mekanisme pelaksanaan eksekusi, termasuk bentuk pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen, standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan.

“Komdigi juga perlu menetapkan jangka waktu implementasi agar putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha,” katanya.

Lelang Frekuensi 2026

Tak lama sebelum putusan MK itu, pemerintah juga mengumumkan hasil lelang penggunaan pita frekuensi 700 MHz dsn 2,6 GHz. XLSmart, Telkomsel, dan Indosat memenangkan lelang frekuensi tersebut. 

Pembagian frekuensi kepada ketiga perusahaan sebagai berikut:

700 MHz:

  • XLSmart menempati peringkat pertama dengan penawaran Rp 35,34 miliar per MHz untuk alokasi 30 MHz (2x15 MHz), atau total Rp 1,06 triliun.
  • Telkomsel dengan penawaran Rp 32,125 miliar per MHz untuk alokasi 20 MHz (2x10 MHz) atau Rp 642,5 miliar.
  • Indosat dengan penawaran Rp 25,374 miliar per MHz untuk alokasi 20 MHz (2x10 MHz) atau Rp 507,48 miliar.

2,6 GHz:

  • Telkomsel menjadi peserta dengan penawaran tertinggi untuk memperoleh alokasi 80 MHz senilai Rp 545,84 miliar.
  • Indosat berada di posisi kedua dengan alokasi 60 MHz senilai Rp 372 miliar
  • XLSmart menempati posisi ketiga dengan alokasi 50 MHz senilai Rp 231,6 miliar

Sebelum lelang frekuensi 2026, total spektrum yang digunakan layanan mobile broadband mencapai 452 MHz, terdiri atas pita 800 MHz, 900 MHz, 1.800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz. Setelah pemerintah menambahkan spektrum baru pada tahun ini, total spektrum seluler nasional meningkat menjadi 712 MHz.

Dengan tambahan tersebut, total spektrum yang dikuasai ketiga operator mencapai 712 MHz, terdiri atas:

  • Telkomsel: 265 MHz atau sekitar 37,2% dari total spektrum seluler nasional
  • XLSmart: 232 MHz atau sekitar 32,6%
  • Indosat: 215 MHz atau sekitar 30,2%

Equity Research Analyst Sukarno Alatas menilai hasil lelang frekuensi akan mengubah pola persaingan operator seluler. AJika sebelumnya kompetisi didominasi perang tarif, kini persaingan diperkirakan bergeser ke kualitas jaringan.

Penguasaan spektrum saat ini menjadi lebih seimbang. “Maka, ruang diferensiasi akan lebih ditentukan oleh kualitas jaringan, efisiensi belanja modal dan kemampuan operator memonetisasi trafik data," katanya.

Ia menambahkan, XLSmart juga menjadi operator dengan keuntungan paling besar setelah memperoleh tambahan 30 MHz pada pita frekuensi 700 MHz. Tambahan spektrum ini dinilai mampu memperluas cakupan jaringan dengan biaya pembangunan yang lebih efisien sekaligus mempercepat realisasi sinergi pascamerger.

Di sisi lain, Telkomsel tetap mempertahankan keunggulan melalui kapasitas jaringan yang besar. Sementara Indosat memperoleh tambahan spektrum yang cukup untuk menjaga daya saing sekaligus memperluas layanan 5G.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saat Sumur Mengering, Bantuan Air Bersih Hadir untuk Warga Depok
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Rp 8,4 M: Modus-Profil
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kesulitan Melamar Kerja karena Gaptek, Evi Akan Dibantu Pemkot Jaktim Dapatkan Pekerjaan
• 15 jam lalukompas.com
thumb
IHSG Ditutup ke Level 6.091
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kowani tekankan semangat kolaborasi bangun ketahanan pangan nasional
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.