JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum staf KPK.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan, yang bersangkutan merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNyD) dari Korps Bhayangkara.
"Benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ujarnya.
Diketahui, oknum KPK tersebut bernama Setya Budi Dias Oktavianto. Ia diduga memeras Anom Widiyantoro.
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang."
Kendati begitu, KPK belum secara detail menjelaskan terkait konstruksi perkara tersebut. Hal itu nantinya akan dipaparkan secara gamblang dalam konferensi pers yang rencananya digelar hari ini.
(Rahman Asmardika)




