jpnn.com - Para akademisi, intelektual, aktivis, jurnalis, dan berbagai elemen yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil meluncurkan petisi bertajuk "Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum".
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Feri Amsari selaku juru bicara koalisi mengatakan dinamika demokrasi dan kebebasan di Indonesia akhir-akhir ini terancam akibat peran militer yang masuk jauh ke dalam kehidupan sosial politik rakyat.
BACA JUGA: Survei SMRC: Publik Tak Yakin Program KDMP Era Prabowo Bakal Berkembang
"Militer tidak lagi hanya menjalankan fungsi pertahanan, tapi juga terlibat terlalu jauh dan berlebihan dalam fungsi-fungsi non pertahanan," kata Feri dikutip dari siaran pers dan petisi tersebut, Rabu (29/7/2026).
Koalisi menilai rezim pemerintahan saat ini telah mempolitisasi militer untuk kepentingan-kepentingan pragmatis kekuasaan dan proyek rezim, seperti melibatkan militer dalam program MBG, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Satgas Penertiban Kawasan Hutan, menangani kriminalitas, mengamankan demonstrasi mahasiswa, pengamanan proyek strategis nasional, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Anjlok saat Kepuasan Publik Atas Kinerja Pemerintah Merosot
"Kami menilai pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan bertentangan dengan konstitusi," ujar pakar hukum tata negara itu.
Dia menjelaskan bahwa tugas dan fungsi militer dalam konstitusi adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai alat pembangunan, apalagi menjadi aparat penegak hukum. Militer sejatinya dilatih dan dididik untuk perang, dan bukan untuk menjalankan kepentingan politik ekonomi kekuasaan.
BACA JUGA: Gugatan MBG Diputus Besok, MK Sudah Menyurati Reza Sudrajat
"Pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan yang tidak proporsional akan berdampak serius pada melemahnya profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara," tuturnya.
Koalisi memandang militerisasi sipil telah berdampak signifikan terhadap terjadinya kekerasan terhadap warga sipil. Meninggalnya 5 orang peserta pelatihan KDKMP adalah bukti nyata efek negatif militerisasi ruang sipil. Padahal, seharusnya kekuasaan tidak perlu mengagendakan pelatihan dasar kemiliteran dalam program tersebut, karena yang dibutuhkan adalah pelatihan manajemen, marketing, akuntansi, dan antikorupsi (anti-fraud).
Lebih dari itu, pengelolaan ratusan MBG oleh TNI adalah sebuah kesalahan, karena tidak sesuai dengan kompetensi, tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Hingga 23 Oktober 2025, sedikitnya 452 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikelola TNI di
berbagai daerah.
"Keterlibatan militer ini menunjukkan terjadinya politisasi militer oleh kekuasaan untuk menyukseskan proyek-proyek pemerintah," kata Feri.
Koalisi menilai proses remiliterisasi telah berdampak pada terjadinya kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM. Ketika militer terus dilibatkan dalam urusan sipil, kekerasan menjadi konsekuensi yang semakin sulit dihindari.
Data KontraS menunjukkan, sepanjang Januari hingga April 2026, terjadi 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI, dengan 33 korban warga sipil; 36 orang terluka dan 22 orang lainnya tewas. Bahkan, pasca revisi UU TNI, peristiwa kekerasan justru meningkat.
"Kondisi ini memperlihatkan bahwa meluasnya peran militer tidak menghadirkan rasa aman, melainkan memperbesar ruang intimidasi dan ketakutan di tengah masyarakat," ungkapnya.
Koalisi memandang kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus menjadi potret buram demokrasi di tengah menguatnya militerisasi. Serangan tersebut adalah bukti nyata terorisme negara yang ingin menciptakan terror dan membangun politik ketakutan kepada masyarakat, dengan menyalahgunakan instrumen kekuatan intelijen militer (BAIS).
Ironisnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya menjatuhkan hukuman maksimal 3,5 tahun kepada para pelaku penyiraman air keras, sementara dua di antaranya bahkan tidak dipecat dari dinas militer. Lebih buruk lagi, percobaan pembunuhan tersebut justru direduksi sebagai sekadar "balas dendam pribadi", sehingga mengaburkan dugaan adanya aktor intelektual dan membebaskan institusi dari pertanggungjawaban.
"Apa yang terjadi pada proses peradilan yang menimpa Andrie Yunus, kembali menelanjangi bobroknya sistem peradilan militer di Indonesia," ujarnya menegaskan.
Koalisi juga menilai pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan perluasan komando teritorial berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer. Selain itu, juga akan semakin mempersempit ruang kebebasan sipil, memperbesar risiko pelanggaran hak asasi manusia, memicu konflik lahan dan ruang hidup, serta mengaburkan batas antara urusan pertahanan negara dan urusan pemerintahan sipil.
Ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara. Ekspansi teritorial itu tidak sejalan dengan UU TNI, khususnya berkaitan dengan gelar dan postur TNI yang diatur dalam Pasal 11 UU TNI. Ketentuan ini menegaskan bahwa postur dan gelar kekuatan TNI tidak boleh mengikuti struktur administrasi pemerintahan sipil, serta tidak boleh berpolitik praktis.
Perluasan BTP dan komando teritorial justru berisiko menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi militer, yang pada masa lalu menjadi penopang sekaligus alat kontrol politik kekuasaan. Selain juga berdampak pada pemberangusan kebebasan sipil dan pelanggaran
hak asasi manusia.
Lebih dari itu, dalam konteks konflik agraria dan pembangunan proyek strategis, pelibatan struktur teritorial militer juga berisiko memperbesar intimidasi, kriminalisasi, penggusuran paksa, pembatasan akses informasi, serta kekerasan terhadap warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
"Pembangunan BTP dan Koter justru akan menjadi hambatan serius dalam peningkatan kesejahteraan prajurit dan pembangunan alutsista yang modern dan pembangunan tentara yang profesional," kata Feri.
Merespons kondisi dan dinamika tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak kepada:
1. Pemerintah, untuk menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) serta menghentikan bentuk-bentuk pelatihan militer yang diperuntukkan bagi masyarakat sipil;
2. Pemerintah, untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang melibatkan TNI dalam ranah-ranah sipil, serta mengembalikan peran dan fungsi TNI sebagai institusi profesional yang fokus pada pertahanan Negara Republik Indonesia;
3. Pemerintah dan DPR-RI, untuk segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer guna memastikan seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak
pidana umum diproses melalui peradilan umum sesuai dengan mandat TAP MPR No. VII tahun 2000;
4. Pemerintah dan DPR-RI, untuk menghentikan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dan perluasan komando teritorial karena tidak sejalan dengan mandat
UU TNI dan semangat reformasi TNI.(Fat/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




