- Pemkab Kediri mempercepat penyelesaian lahan Tol Kertosono-Kediri dan Tol Kediri-Tulungagung sebagai akses menuju Bandara Dhoho.
- Pengadaan lahan Tol Kertosono-Kediri telah mencapai 455 dari 486 bidang atau 93,6 persen, dengan 31 bidang masih terkendala sengketa dan administrasi.
- Untuk Tol Kediri-Tulungagung, proses pengadaan lahan yang mencakup 753 bidang secara umum hampir selesai, meski masih ada penyelesaian Tanah Kas Desa, BMD, dan tanah wakaf.
- Kejaksaan Agung mengapresiasi percepatan yang dilakukan Pemkab Kediri dan optimistis penyelesaian dapat dipercepat melalui koordinasi antarinstansi.
Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri terus mempercepat penyelesaian pengadaan lahan untuk dua proyek jalan tol strategis, yakni Tol Kertosono-Kediri dan Tol Kediri-Tulungagung, sebagai upaya mendukung konektivitas menuju Bandara Dhoho Kediri.
Komitmen tersebut menjadi perhatian Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam mendorong percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat mewakili Mas Dhito dalam rapat penyelesaian pengadaan tanah yang digelar Kejaksaan Agung RI di Ballroom Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Dalam forum tersebut, Dewi memaparkan perkembangan pengadaan tanah di Kabupaten Kediri beserta berbagai langkah percepatan yang telah dilakukan pemerintah daerah.
“Untuk Jalan Tol Ruas Kertosono-Kediri, luas lahan terdampak di Kabupaten Kediri mencapai 423.391 meter persegi yang terdiri dari 486 bidang. Hingga saat ini, sebanyak 455 bidang atau 93,6 persen telah terealisasi dengan luas mencapai 396.272 meter persegi,” jelasnya.
Meski progresnya telah mencapai lebih dari 93 persen, masih terdapat 31 bidang tanah yang belum terselesaikan. Kendala yang dihadapi antara lain sengketa waris, ketidaksetujuan pemilik terhadap nilai Uang Ganti Kerugian (UGK), serta status kepemilikan tanah yang belum jelas.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Kediri mendorong dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri dapat segera dilakukan sesuai ketentuan.
Selain itu, Pemkab Kediri juga mempercepat pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang akan menjadi akses utama menuju Bandara Dhoho.
Sebagai bentuk komitmen, Bupati Hanindhito Himawan Pramana telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Percepatan Pengadaan Tanah guna mempercepat proses penyelesaian di lapangan.
“Di wilayah Kabupaten Kediri, pembangunan ruas tol tersebut mencakup 753 bidang tanah dengan luas 407.851 meter persegi. Secara umum, proses pengadaan tanah hampir selesai,” tambah Dewi.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah bidang yang memerlukan penyelesaian administrasi, meliputi Tanah Kas Desa, Barang Milik Daerah (BMD), serta tanah wakaf. Selain itu, diperlukan pula perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok) agar proses pengadaan tanah dapat dituntaskan.
Menanggapi paparan tersebut, Kasubdit IV A Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Imran Yusuf, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mempercepat penyelesaian pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
“Proses pengadaan tanah di Kabupaten Kediri berlangsung relatif lebih kondusif. Saya optimistis percepatan penyelesaian dapat terus dilakukan melalui koordinasi yang baik antar instansi,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap penyelesaian pengadaan tanah untuk kedua ruas tol tersebut dapat segera dituntaskan sehingga pembangunan infrastruktur berjalan sesuai target. Kehadiran Tol Kertosono-Kediri dan Tol Kediri-Tulungagung diharapkan semakin memperkuat aksesibilitas menuju Bandara Dhoho sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas kawasan Kediri Raya. [ADV PKP/nm]




