Dituntut 8,5 Tahun, Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru -

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Abdul Wahid dinilai terbukti bersalah dalam kasus 'Jatah Preman'.

Pantauan di lokasi, sidang putusan digelar di PN Tipikor Kelas IIA Pekanbaru Jalan Melur., Kamis (30/7/2026). Abdul Wahid hadir langsung di kursi pesakitan didampingi 10 penasihat hukum.

Baca juga: Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus 'Jatah Preman'

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dihadiri perwakilan dua orang.

Hakim menyatakan Terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu menjatuhkan pidana penjara 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap majelis hakim dalam putusan, dilansir detikSumut,

Baca juga: Ajudan Gubernur Riau Akhirnya Ditahan KPK di Kasus 'Jatah Preman'

Vonis terhadap Abdul Wahid ini sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid yakni 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun, Kamis (9/7) lalu.

Baca selengkapnya di sini




(idh/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PNM Bekali Keterampilan Bernilai Ekonomi untuk Penyandang Disabilitas
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Ramalan 10 Weton Hari Ini 30 Juli 2026, Siapa Paling Hoki dan Waspadai Kesialan Mengintai
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Marvel Perkenalkan Black Panther Baru di SDCC 2026, Bagaimana Arah Cerita Black Panther 3?
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Wamen ESDM: PSEL Legok Nangka perkuat energi dan serap 1.500 pekerja
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Staf Admin KPK Jadi Tersangka terkait OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.