Yogyakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri mengatakan, dua tersangka tidak ditahan karena satu orang dalam kondisi hamil dan satu lagi memiliki bayi berusia empat bulan.
"Pada sesi dua, kami menetapkan sebanyak 19 tersangka. Yang pertama dari penetapan sebanyak 14 tersangka, kami melakukan penahanan 13 orang, satu orang kita tidak lakukan penahanan karena sedang hamil empat bulan," kata Apri di Yogyakarta, Kamis, 30 Juli 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
Kasus Daycare Little Aresha, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru"Panggilan untuk tersangka pertama pada 28 Juli, dan yang memenuhi panggilan ada empat orang. Dari empat orang itu, tiga kami lakukan penahanan, kemudian satu orang tidak dilakukan penahanan karena memiliki bayi berumur empat bulan," jelas dia. Total 32 Tersangka dan 157 Korban
Lebih lanjut, Apri memaparkan bahwa dalam penanganan kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha, sejak penggerebekan pada 25 April 2026 hingga kini, polisi sudah menetapkan total 32 tersangka dan mendata 157 anak sebagai korban.
Pada sesi pertama, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka meliputi satu ketua yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
"Dan berkas penanganan sudah tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, baik tersangka maupun barang bukti," katanya.
Sejumlah tersangka kasus kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Sementara itu, pada sesi dua, Polresta menetapkan 19 tersangka yang dibagi dalam dua gelombang penetapan. Gelombang pertama menetapkan 14 tersangka, yakni dua admin, satu satpam, satu petugas kerumahtanggaan, dan 10 pengasuh. Gelombang kedua pada 24 Juli 2026 menetapkan lima tersangka, yakni dua pengasuh, dua guru TK, dan satu petugas kerumahtanggaan.
Iptu Apri mengatakan, 19 tersangka pada sesi dua tersebut dijerat dengan Pasal 77, Pasal 76B, dan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Sedangkan terkait dengan ancaman pidana, yaitu di Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait dengan penelantaran dan diskriminasi yaitu lima tahun, kemudian yang kekerasan itu 3,5 tahun," urai dia.




