Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (30/7).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dengan hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain hukuman penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Abdul Wahid sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan aset tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Abdul Wahid akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M Nursalam, untuk menghimpun sejumlah uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp 2,4 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai perintah terdakwa.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya yang meminta Abdul Wahid dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang sama.

Ustaz Somad Jadi Saksi

Ustaz Abdul Somad atau UAS pernah menjadi saksi yang meringankan di persidangan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6).

Dalam persidangan, nampak UAS mengenakan baju koko warna putih dilengkapi peci warna hitam. Sementara Abdul Wahid tampak mengenakan kemeja warna putih.

UAS mengaku sejak awal pencalonan sudah memilihkan sosok tertentu untuk mendampingi Abdul Wahid maju di Pilgub Riau.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPII Kembali Kantongi Dividen Anak Usaha Rp24,6 Miliar
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Lawan Aston Villa, Indonesia All Stars Datangkan Eks Persib dan Dua Bintang Asing
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Tok! Dokter Sampai Chef Profesional Dikerahkan Awasi Ketat Dapur MBG
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Tanyakan Kondisi Lawang Sewu saat Tinjau Stasiun Semarang Tawang
• 46 menit laluidxchannel.com
thumb
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional dan Selamatkan Hampir Sejuta Jiwa
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.