Bantahan! Polda Sebut Putusan Praperadilan Tak Otomatis Buat Roy Suryo Berhak Ganti Rugi

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya selaku termohon menyatakan menghormati putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Namun, dalam sidang gugatan ganti rugi, Polda menegaskan putusan tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan pemohon.

Baca Juga: KOLABORASI MBG! Menkes Fokus Daerah Stunting Sebelum 5 Agustus, Menag Soroti Validasi Data Pesantren

Menurut termohon, majelis hakim tetap harus menilai secara terpisah apakah seluruh unsur hukum untuk pemberian ganti rugi telah terpenuhi.

Polda meminta pengadilan memeriksa adanya kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat antara tindakan penyidik dengan kerugian yang diklaim, serta kewajaran nilai ganti rugi yang dimohonkan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polda metro
  • roy suryo
  • praperadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keluarga Satpam yang Tewas di Waduk Jatiluhur Minta Pelaku Segera Ditangkap
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
3 Pengakuan Sarwendah soal Dampak Konflik dengan Ruben Onsu pada Anak, Sebut Alami Tantrum hingga Dibully
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Minyak Mentah AS Melonjak Setelah Klaim Pencegatan Serangan Iran di Timur Tengah
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Truk Boks dan Motor Terbakar usai Bertabrakan di Jalur Yogyakarta–Magelang
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Oegroseno Dipanggil Polri, Roy Suryo: Ada Upaya Kriminalisasi Kasus 15 Tahun Silam!
• 3 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.