JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya selaku termohon menyatakan menghormati putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Namun, dalam sidang gugatan ganti rugi, Polda menegaskan putusan tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan pemohon.
Baca Juga: KOLABORASI MBG! Menkes Fokus Daerah Stunting Sebelum 5 Agustus, Menag Soroti Validasi Data Pesantren
Menurut termohon, majelis hakim tetap harus menilai secara terpisah apakah seluruh unsur hukum untuk pemberian ganti rugi telah terpenuhi.
Polda meminta pengadilan memeriksa adanya kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat antara tindakan penyidik dengan kerugian yang diklaim, serta kewajaran nilai ganti rugi yang dimohonkan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- polda metro
- roy suryo
- praperadilan





