HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR—Open Tournament Domino A. SUKRIADI Cup 1 yang diadakan di Kabupaten Bulukumba Sabtu-Minggu, 25-26 Juli 2026 di Gedung Bersama RMB Bulukumba digugat pesertanya.
Tidak main-main, pasangan Mufli-Andi Akmal dari Gardu 68 Makassar meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta.
Surat keberatan dan gugatan tersebut ditembuskan kepada Ketua Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pordi) Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
Dalam suratnya, pasangan peserta ini menjelaskan kronologi kejadian yang merugikan mereka dalam turnamen berhadiah ratusan juta itu sehingga memutuskan mengajukan keberatan dan gugatan.
Menurut Mufli-Andi Akmal, di turnamen itu, mereka bermain di sesi 2 blok 3 Pantai Appalarang pool 55. Di situ mereka menghadapi pasangan Al-Fatih-Acox (Gardu Raihan Bulukumba) dan Asrar-Iwan (Gardu BDC Bulukumba).
Pertandingan pertama mempertemukan Al-Fatih-Acox dan Asrar-Iwan. Pertandingan ini dimenangkan Asrar-Iwan dengan skor 7-0.
Selanjutnya, Asrar-Iwan berhadapan dengan Mufli-Andi Akmal. Awalnya, Mufli-Andi Akmal dinyatakan WO oleh Asrar-Iwan. Namun, WO tersebut tidak sesuai dengan aturan dan keputusan wasit serta LO.
Makanya, Mufli-Andi Akmal dipersilakan untuk bertanding melawan Asrar-Iwan. Pertandingan itu dimenangkan Mufli-Andi Akmal dengan skor 7-2.
Di pertandingan berikutnya, Mufli-Andi Akmal bertemu Al-Fatih-Acox. Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh wasit dan LO, pasangan Al-Fatih-Acox tidak kunjung datang sehingga Mufli-Andi Akmal dinyatakan menang WO dengan skor 7-0.
Akan tetapi, Al-Fatih-Acox yang muncul belakangan kemudian melayangkan protes sengketa ke wasit dan MPS (Majelis Penyelesaian Sengketa). Itu terjadi pada hari Sabtu sekitar pukul 17:30 WITA.
Keesokan harinya, Minggu sekitar pukul 12.30 WITA, MPS mengumumkan hasil sidangnya bahwa Mufli-Andi Akmal yang berhak melaju ke babak sistem gugur.
Keputusan itu diprotes pasangan Al-Fatih-Acox bersama rekan-rekannya. Menurut penuturan Mufli-Andi Akmal dalam surat gugatan dan keberatan mereka, peserta tersebut bersama rekan-rekannya melakukan protes keras dan terindikasi anarkis.
Mereka menyerang panitia dengan kata-kata kasar sehingga membuat MPS terpaksa mengubah keputusan awalnya dengan menyatakan Al-Fatih-Acox sebagai pemenang dan pasangan Mufli-Andi Akmal dinyatakan gugur.
“Akibat dari putusan MPS, saya sangat dirugikan yang mana sampai saat ini tidak ada berita acara putusan dan yang memutuskan adalah oknum yang tidak ada namanya dalam surat tugas sebagai MPS,” tulis Mufli-Andi Akmal dalam surat mereka.
Makanya, mereka kemudian menggugat. “Akibat kerugian ini, saya menuntut panitia penyelenggara dan unsur yang terkait sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Demikian gugatan ini kami buat untuk menjadi perhatian dan dijalankan,” tandasnya. (amr)





