Mengapa Aksi Main Hakim Sendiri Terus Berulang?

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Dua nyawa terbuang sia-sia akibat aksi main hakim sendiri dalam sepekan terakhir. Kepolisian didesak untuk menangkap dan menindak tegas para pelaku kekerasan tersebut. Namun, apakah itu cukup untuk memastikan hal serupa tidak terulang kembali?

Kematian KD karena dikeroyok setelah dituduh mencuri ayam aduan di di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (24/7/2026) dini hari, menyentak publik. Warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ini meninggalkan seorang istri dan tiga anaknya.

Jerit tangis pilu salah satu putrinya viral di media sosial. Simpati dari warganet terus berdatangan, menyayangkan aksi main hakim sendiri yang terjadi di tengah kondisi warga sudah resah dengan tindakan kriminal di sekitarnya.

Tidak lama berselang, satu nyawa kembali melayang dikeroyok massa. Kali ini, pria berinisial WS menjadi sasaran main hakim sendiri karena dicurigai mencuri sepeda motor di Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (25/7/2026) malam.

Menghilangkan nyawa seseorang itu tindakan kejahatan. Aksi main hakim sendiri ini melanggar HAM, dan siapapun yang melakukan itu harus diproses.

Aksi main hakim sendiri ini pun semakin menjadi sorotan masyarakat luas. Salah satunya dari Amnesty International Indonesia yang mendorong aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku aksi main hakim sendiri ini.

Baca JugaPencuri Ayam Tewas di Bali, Main Hakim Sendiri Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan peristiwa ini menandakan rapuhnya penghormatan terhadap hak hidup dan asas praduga tak bersalah. Selain mengancam hak fundamental setiap manusia, tindakan main hakim sendiri juga mengabaikan proses hukum yang adil dan mencederai prinsip supremasi hukum.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada korban dan keluarga korban. Meningkatnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama penegak hukum,” kata Usman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Usman mengingatkan, berdasarkan hukum internasional, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban melindungi hak-hak mereka yang dituduh melakukan kejahatan. Hal ini termasuk hak untuk hidup serta hak untuk tidak disiksa dan mendapatkan perlakuan buruk lainnya.

Oleh sebab itu, kata Usman, harus ada pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ada unsur kelalaian dari aparat penegak hukum yang wajib mencegah aksi main hakim sendiri dari massa.

“Kegagalan meminta pertanggungjawaban ini akan mengirimkan pesan bahwa mereka yang ingin menyelesaikan masalah sendiri dapat bertindak tanpa hukuman. Ini berisiko memicu kekerasan massa lebih lanjut ke depannya,” ungkap Usman.

Tumpukan kekecewaan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, memandang aksi main hakim sendiri dari masyarakat ini tidak dapat diabaikan. Dia menilai, kondisi ini terjadi karena penumpukan kekecewaan publik atas lambatnya proses hukum formal yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Main hakim sendiri biasanya lahir dari rasa kesal masyarakat menyaksikan kejahatan yang terjadi di sekitar dan di depan matanya. Bisa jadi kekecewaan ini lahir karena lambatnya proses hukum formal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Fickar saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Masyarakat, kata Fickar, tidak bisa menunggu proses yang lambat tersebut. Mereka resah karena tindak pidana yang terjadi semakin merugikan, sehingga menghimpun kekuatan sebagai upaya mempertahankan diri dari potensi kejahatan yang hadir di sekitarnya.

Dengan kondisi ini, menurut Fickar, masyarakat tetap merasa bertanggung jawab untuk menjaga lingkungannya dari kriminalitas. Namun, hal ini bisa dianggap keliru dan berlebihan ketika berujung pada aksi main hakim sendiri saat ada dugaan kejahatan.

“Penumpukan kekecewaan ini menyebar sedemikian rupa, sehingga tanpa ada komando, bisa jadi karena hati nurani, mereka melakukan tindakan spontan atau refleks yang sekaligus menunjukkan rasa mempertahankan diri bersama melawan kejahatan,” ungkap Fickar.

Proaktif dan antisipatif

Oleh sebab itu, Fickar berpendapat, terkait aksi main hakim sendiri ini tidak bisa hanya menyalahkan masyarakat serta menindak tegas pelaku kekerasan. Hal yang lebih penting adalah para penegak hukum harus memastikan keamanan di lingkungan sehingga masyarakat tidak merasa resah.

“Dengan peristiwa ini, sudah seharusnya negara lebih peka terhadap peristiwa-peristiwa kejahatan yang terjadi dalam masyarakat. Meski tanpa laporan, pengaduan, negara melalui aparatus kamtib (keamanan dan ketertiban) dan penegak hukumnya bertindak proaktif dan antisipatif dalam melihat peristiwa-peristiwa di masyarakat,” kata Fickar.

Baca JugaFenomena Aksi Main Hakim Sendiri dan Pencarian ”Keadilan Instan”

Dorongan untuk mengevaluasi penegakan hukum ini juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali melalui pencegahan yang diperkuat lewat edukasi hukum dan hak asasi manusia serta deteksi dini terhadap potensi konflik di tengah masyarakat.

“Saya juga ingin menegaskan bahwa keadilan tidak lahir dari aksi main hakim sendiri. Penegakan hukum harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi hak dan martabat setiap manusia. Pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait, serta aparat penegak hukum perlu evaluasi secara menyeluruh,” ujar Abdullah.

Wakil Ketua Komisi XIII dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso, juga mengingatkan hadirnya negara terhadap pihak korban aksi main hakim sendiri. Dia mengingatkan masyarakat, temuan terhadap dugaan tindak kejahatan seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca JugaMain Hakim Sendiri, Tuai Masalah Sendiri

“Menghilangkan nyawa seseorang itu tindakan kejahatan. Aksi main hakim sendiri ini melanggar HAM (Hak Asasi Manusia), dan siapapun yang melakukan itu harus diproses. Jika ada dugaan tindak kriminal, dilaporkan ke penegak hukum, jangan malah main hakim sendiri sehingga mengorbankan nyawa seseorang, kan,” tegas Sugiat.




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PLN Percepat Pemulihan Pembangkit demi Jaga Keandalan Listrik di Kalimantan Selatan dan Tengah
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Refly Harun dan Gafur Sangadji Sentil Polda Soal Kasus Praperadilan Roy Tak Boleh Sewenang-wenang
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
URI Disorot, Komisi X Minta Penjelasan Pemerintah soal Landasan Hukum dan Pendanaan
• 4 jam laludisway.id
thumb
GOTO Pangkas Target EBITDA Gojek Jadi Rp 1,5 Triliun Imbas Komisi 8%
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Timor Leste di Piala AFF 2026: Peluang Ragnar Oratmangoen dan Jordi Amat Starter
• 15 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.