JAKARTA, KOMPAS.TV - Refly Harun menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki penyidik berdasarkan undang-undang tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.
Dalam keterangannya usai sidang praperadilan gugatan ganti rugi Roy Suryo, Refly menyebut fungsi praperadilan adalah sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum agar tetap sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Abdul Gafur Sangadji menilai jawaban Polda Metro Jaya masih mempertahankan argumentasi bahwa tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Baca Juga: Bantahan! Polda Sebut Putusan Praperadilan Tak Otomatis Buat Roy Suryo Berhak Ganti Rugi
Menurutnya, putusan praperadilan sebelumnya justru telah menyatakan penggunaan kewenangan tersebut tidak sah dalam perkara ini.
Gafur juga menyebut permohonan ganti rugi diajukan sebagai bentuk perlindungan hak warga negara sekaligus pembelajaran agar penggunaan upaya paksa oleh aparat tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- roy suryo
- praperadilan





