Pegawai KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang Rp 1,2 M

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pegawai KPK Setya Budi Dias dan ayahnya Lilik Budi Suprianto ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Keduanya memeras Anom hingga Rp 1,2 miliar dengan modus menjanjikan pengurusan penyelesaian perkara di KPK.

Pemerasan bermula saat Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai representasi Bupati Pemalang dikenalkan kepada Lilik. Lilik merupakan pihak swasta yang juga ayah dari Dias.

Anom, Gus Haris, dan Lilik diketahui melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk biaya pengurusan perkara.

"AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7).

Permintaan tersebut akhirnya disanggupi bupati setelah meyakini bahwa Lilik benar-benar memiliki akses ke dalam KPK melalui anaknya. Penyerahan uang sebesar Rp 1,2 miliar kemudian pada 27 Juli 2026.

"Bahwa pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” kata Taufik.

“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," lanjut Taufik.

Pada 28 Juli 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Total ada 21 orang yang diamankan.

Lilik diamankan di Purworejo dengan bukti uang Rp 1,2 miliar di rumahnya. Sementara Anom dan Setya Budi ditangkap di Jakarta, sedangkan Gus Haris diamankan di Pemalang. Keempatnya sudah ditahan.

Anom dan Gus Haris dijerat sebagai tersangka pemerasan terhadap bawahannya hingga Rp 1,98 miliar. Sebagian uang tersebut diduga yang diberikan kepada Setya Budi dan Lilik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar Hukum Minta Penyidikan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Transparan
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Sarwendah Pertanyakan Etika Kuasa Hukum Ruben Onsu Setelah Data Mendiang Ayahnya Ditampilkan Tanpa Sensor
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Kiper Naturalisasi Anyar Vietnam Berambisi Tampil di Piala Dunia 2030
• 9 jam lalubola.com
thumb
IHSG Sesi 1 Ditutup Menguat ke Level 6.147,96
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenperin Rilis 33 Kawasan Industri Baru dalam 3 Tahun, Investasi Rp 6.800 T
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.