JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang praperadilan gugatan ganti rugi Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya selaku termohon meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan ganti rugi yang diajukan pemohon.
Menurut pihak termohon, putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah tidak serta-merta menghapus kewenangan penyidik maupun otomatis membuat Roy Suryo berhak memperoleh ganti rugi.
Baca Juga: Prabowo Tiba! Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Bobby Rasyidin Paparkan Hasil Renovasi
Polda Metro Jaya juga menyatakan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp206 juta tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai.
Termohon menilai setiap komponen kerugian harus dibuktikan memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan tindakan penyidik, sementara klaim kerugian immateriil sebesar Rp100 juta dinilai hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa ukuran yang objektif.
Karena itu, Polda Metro Jaya memohon agar majelis hakim menolak seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- polda metro jaya
- praperadilan





