Tolak! Polda Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy, Klaim Kerugian Rp206 Juta Belum Terbukti

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang praperadilan gugatan ganti rugi Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya selaku termohon meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan ganti rugi yang diajukan pemohon.

Menurut pihak termohon, putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah tidak serta-merta menghapus kewenangan penyidik maupun otomatis membuat Roy Suryo berhak memperoleh ganti rugi.

Baca Juga: Prabowo Tiba! Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Bobby Rasyidin Paparkan Hasil Renovasi

Polda Metro Jaya juga menyatakan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp206 juta tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai.

Termohon menilai setiap komponen kerugian harus dibuktikan memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan tindakan penyidik, sementara klaim kerugian immateriil sebesar Rp100 juta dinilai hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa ukuran yang objektif.

Karena itu, Polda Metro Jaya memohon agar majelis hakim menolak seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • polda metro jaya
  • praperadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Menargetkan Seluruh Warga Jawa Barat Menikmati Akses Listrik pada 2027
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Suporter Vietnam Ramai Bahas Thom Haye, Sebut Timnas Indonesia Kini Terlalu Menakutkan
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Bobot Indeks 3 Bank Pelat Merah BBRI, BBNI, BMRI Turun di IDXBUMN20, Kenapa?
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Batu Bara Melesat Lagi: Dibantu Perang, India Hingga China
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KSP Dudung sebut Bandara Bali Utara penting untuk pemerataan ekonomi
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.