JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, terlibatnya staf internal dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro tidak akan menghalangi penegakan hukum.
Diketahui, Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi di KPK turut ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penetapan tersangka Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
"Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri," katanya kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026.
BACA JUGA:Oknum Staf KPK Terseret OTT, Diduga Peras Bupati Pemalang Bersama Ayahnya
Menurutnya, terjeratnya internal KPK dalam kasus tindak pidana korupsi menjadi bahan koreksi bagi lembaga antirasuah ini.
"Tentunya bagi kami di internal KPK ini juga menjadi introspeksi dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kita bisa melakukan mitigasi sejak dini, kita bisa melakukan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan satu anggotanya, yakni Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Anom Widiyantoro.
BACA JUGA:Profil dan Jejak Karier Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Diduga Praktik Jual-Beli Jabatan
Dias yang merupakan bantuan dari kepolisian sebagai staf administrasi di KPK, diduga melakukan pemerasan terhadap Anom bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto yang merupakan pihak swasta.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," kata Budi
Selain itu, KPK menetapkan Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati sebagai tersangka.
BACA JUGA:Terungkap! Begini Rangkaian OTT KPK yang Menangkap Bupati Pemalang di Tiga Lokasi
Budi menjelaskan, penyidikan perkara OTT Bupati Pemalang ini, dibagi menjadi dua klaster utama dengan total empat orang tersangka.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya serta pihak swasta.
- 1
- 2
- »





