Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pria di Dusun Swaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, harus mendekam di jeruji besi setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya hingga berujung kematian.
Kapolsek Bluluk AKP Sukardi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Muhammad Hamzaid mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Korban saat itu sedang duduk di teras rumahnya. Terduga pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan tongkat kayu sebanyak satu kali, mengenai bagian kepala,” kata Hamzaid, Kamis (30/7/2026).
Akibat pukulan tersebut, korban bernama Simat (68) langsung terjatuh. Warga yang mengetahui kejadian segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Balai Pengobatan Muhammadiyah di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Karena kondisinya kritis, korban kemudian dirujuk ke RSUD Sumberjo, Bojonegoro. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, pendarahan otak, serta luka lebam di sekitar mata kanan,” ujarnya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota Polsek Bluluk langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mendatangi rumah terduga pelaku.
Terduga pelaku berinisial K (36), warga Desa Talunrejo, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang tongkat kayu berdiameter sekitar 3 sentimeter dengan panjang 109 sentimeter, serta pakaian dan sarung milik korban.
Hamzaid menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa dendam. Pelaku menduga korban telah melakukan ilmu gaib atau guna-guna terhadap orang tuanya hingga mengalami patah tulang kaki.
“Motif sementara masih kami dalami. Dugaan awal karena pelaku menyimpan dendam dan menuduh korban melakukan guna-guna terhadap orang tuanya. Seluruh keterangan masih terus kami lengkapi dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP. (fak/kun)




