JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program penting untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mengatasi persoalan stunting.
Namun, pendanaan program tersebut tidak tepat dibebankan kepada anggaran pendidikan dan harus memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat membacakan pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Daniel mengatakan, Mahkamah tidak mempersoalkan tujuan Program MBG.
Baca juga: MK Beri Syarat jika Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan di APBN 2027
Menurut dia, program tersebut memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak warga negara atas gizi dan kesehatan.
"Program MBG memiliki fungsi yang penting dalam upaya negara memenuhi kebutuhan warga negara atas gizi dan kesehatan," kata Daniel, saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut Mahkamah, tujuan Program MBG yang selama ini diposisikan sebagai solusi mengatasi stunting dan berbagai persoalan kesehatan akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi memiliki cakupan yang sangat luas.
"Tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara merupakan tujuan yang sifatnya luas," ujar dia.
Karena itu, MK menilai, anggaran MBG seharusnya ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri di APBN, bukan dimasukkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.
Baca juga: MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
"Sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN daripada hanya menempatkannya sebagai perluasan definisi pengertian operasional penyelenggaraan pendidikan seperti yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025," ujar Daniel.
Mahkamah juga menilai, penyematan Program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan dan menciptakan norma baru.
Oleh karena itu, penjelasan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: MK Beri Waktu sampai 2028 untuk Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan
Meski demikian, MK tetap menegaskan Program MBG merupakan kebijakan yang penting.
Yang dipersoalkan Mahkamah bukan programnya, melainkan sumber pembiayaannya yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan mandat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




