Setelah 9 Bulan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Terkait Kasus Pengeroyokan

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua tersangka lainnya berinisial ED dan B, resmi ditahan di Lapas Cikarang mulai Kamis (30/7/). 

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi merampungkan berkas perkara dan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengonfirmasi proses hukum tersebut. 

"Pada malam hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B," ujar Fajar.

Fajar menambahkan bahwa penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan demi kelancaran penuntutan. 

"Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya. 

Menurutnya, tindakan ini diambil karena alat bukti telah terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Di lokasi, pihak keluarga korban hadir mengenakan busana adat Minahasa sebagai penghormatan terhadap asal-usul korban. 

Perwakilan keluarga, Nancy Angela Hendrick, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. 

"Korban berasal dari Minahasa, sehingga kami mengenakan pakaian adat sebagai bentuk penghormatan dan dukungan kepada keluarga," ungkap Nancy.

Ia pun menegaskan semangat keluarga dalam mencari keadilan meski prosesnya memakan waktu hingga sembilan bulan. 

"Keadilan boleh terlambat, tetapi keadilan tidak bisa dikuburkan," tegasnya.

Senada dengan keluarga, Dani Bahdani selaku kuasa hukum korban, menekankan agar proses hukum tetap objektif. 

"Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan para tersangka dituntut sesuai dengan perbuatannya. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tuturnya.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman di atas lima tahun penjara berdasarkan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Kasus pengeroyokan ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk disidangkan. (dpi)
 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Taipei Open 2026: Debut Manis Rian/Edgar, Ganda Putra Baru Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
DKI pasang "pelican crossing" sementara selama pembangunan JPO Tendean
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Lawan Aston Villa, Indonesia All Stars Datangkan Eks Persib dan Dua Bintang Asing
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Kajagung Periksa Pengacara Don Ritto Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Masjid Al-Hikmah simbol kesejukan Islam di tengah keberagaman AS
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.