Ini Alasan MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

liputan6.com
23 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menilai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Istana Beri Sinyal Anggaran MBG Dipangkas

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menurut MK, operasional penyelenggaraan pendidikan merupakan komponen utama yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan. Tanpa komponen tersebut, penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

"Di mana tidak adanya komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan optimal atau tidak operasional secara berkelanjutan," ujar hakim konstitusi.

MK juga menilai Program MBG membutuhkan anggaran yang besar. Sementara itu, alokasi anggaran pendidikan yang wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, memasukkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dinilai berpotensi mengurangi alokasi dana pendidikan yang wajib dipenuhi negara.

"Oleh karena itu, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan serta pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program, menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG dimaksud," ucap hakim.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Proses Hukum KPK Tetapkan Anggota Polri Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
• 20 jam lalunarasi.tv
thumb
Prabowo Lempar Sinyal Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Definitif
• 19 jam laludisway.id
thumb
Peduli Lingkungan, Deltalube Sumbang Penampungan Sampah untuk Warga
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Rotasi Besar-besaran Polri, Kadiv Hubinter Polri Berganti
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka baru kasus TPPU Febrie
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.