Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berdinas sebagai staf administrasi di KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Anggota Polri tersebut bernama Setya Budi Dias Oktavianto yang juga diketahui sebagai ajudan pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Setya Budi Dias merupakan perbantuan dari instansi kepolisian yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Saat ditanya apakah kemungkinan pihak lain yang diperas oleh polisi tersebut, Budi menjelaskan hal tersebut akan ditangani oleh KPK.
“Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga, KPK juga melakukan introspeksi internal menyusul terungkapnya dugaan pemerasan oleh oknum staf administrasi yang tergolong anggota Polri.
“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” katanya.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)Sebelumnya, KPK pada 29 Juli 2026 mengonfirmasi telah melakukan OTT ke-18 yang dilakukan selama 2026.
Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK menangkap lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap tersebut adalah Anom Widiyantoro.
Dari jumlah yang ditangkap, 12 dari 21 orang teseut KPK membawa mereka untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar.
Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan sejumlah lokasi strategis, termasuk ruang kerja Bupati Pemalang.
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK sehingga dapat dipastikan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK kemudian mengatakan kasus tersebut terdiri atas dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kedua, dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.





