Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” kata Abdul Affandi saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan yang sama, hakim juga menegaskan permohonan yang diajukan Lodewyk tidak dapat diterima.
“Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima,” kata dia.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tetap berlaku. Artinya, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya akan terus berlanjut.
Sebelumnya diberitakan, sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 28 Juli 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hasil audit menemukan dugaan pemborosan anggaran yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
Angka tersebut disampaikan tim jaksa saat menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," kata Jaksa, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.





