PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan itu diambil hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan permohonan praperadilan Lodewyk yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026) sore. Abdul mengatakan PN Jaksel tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :
Kasus Korupsi MBG, Nanik Berpeluang Diperiksa Kejagung

Kemudian, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, penggeledahan dilakukan di Jakarta Timur, dan penyitaan dilakukan di Jakarta Pusat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Donald Trump Larang AS Impor Robot Humanoid China demi Keamanan Nasional
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Mendagri Buka Peluang Revisi Gaji Kepala Daerah Berbasis Kinerja
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
KPPU Awasi Potensi Kenaikan Tarif Internet Usai Putusan MK soal Kuota Hangus
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
AI Bakal Rombak Cara Belajar, Rektor IMDE Minta Perguruan Tinggi Berbenah
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Pramono: LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Bakal Diresmikan Agustus 2026
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.