Aturan Hak Keuangan akan Diubah, Gaji Kepala Daerah Naik?

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa aturan mengenai hak keuangan atau gaji bagi kepala daerah bakal direvisi atau diformulasikan kembali guna menyesuaikan dengan keadaan saat ini.

Dia menjelaskan bahwa gaji bagi kepala daerah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Artinya, dia mengatakan bahwa aturan itu belum mengalami perubahan selama 26 tahun. Sementara kondisi ekonomi saat ini sudah jauh berbeda.

Baca Juga
  • Gaji Disetujui Naik Jadi Rp4,9 M, Zohran Mamdani Malah Tolak: Warga Tak Keluhkan Gaji Saya
  • KDM Soroti Gaji Rendah Pekerja dan Pencemaran Tambang Kapur, Bagian Bawah Gunung Sudah Dikeruk
  • Pemkab Natuna Pastikan Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2027 Tersedia

"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa revisi aturan penyesuaian gaji bagi kepala daerah itu harus sesuai dengan kinerja masing-masing.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Dia menjelaskan bahwa kinerja kepala daerah harus baik berdasarkan indikator penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), maupun Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, menurut dia, penilaian juga harus dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena jika belanja operasional seiring dengan besaran PAD, menurut dia, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dokter Tifa: Saya Orang Bebas dan Bukan Lagi Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi!
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Pelatih Anthony Joshua Kirim Peringatan Jelang Duel Lawan Tyson Fury: Kesalahan Kecil Bisa Berakibat Fatal
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Respon Denny Sumargo yang Tuai Kritik Usai Undang Sarwendah ke Podcast
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Bedah Editorial MI: Perkuat Senjata Lawan Perdagangan Orang
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Langgar Izin, Bangunan 6 Lantai di Gambir Disegel untuk Kelima Kali
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.